Jalani Proses Hukum, Nunung Kangen Syuting

Nunung dan suami jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba | Foto: akurat.co
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Komedian Nunung mengaku kangen menjalani aktifitasnya di dunia hiburan setelah empat bulan ditahan karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia kangen syuting acara komedi yang menghibur masyarakat.

“Kangen syuting, Rindu sekali bisa kembali menghibur masyarakat,” kata Nunung pada awak media sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Namun sayang, keinginan presenter Ini Talkshow itu belum bisa terlaksana. Sebab, ia masih harus menjalani serangkaian proses hukum terkait kasusnya itu.

Meski demikian dia merasa beruntung, dirinya merasa tidak kesepian saat berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. Nunung bersyukur banyak mendapat dukungan dari keluarga dan teman-temannya.

“Alhamdulillah banyak banget masyarakat yang mensupport,” ucap pemilik nama asli Tri Retno Prayudati.

Diapun bernazar ingin melakukan sesuatu di pantai Ancol, Jakarta Utara, saat bebas nanti.  “Mau mandi di Ancol,” ucap Nunung seraya tertawa.

Baca juga: Mey Chan Bakal Sumbangkan Hasil Single Terbarunya ke Panti Jompo, Alasannya Bikin Haru

Diketahui, personel Srimulat ini ditangkap petugas di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu. Tak sendiri, ia ditangkap bersama suaminya, July Yan Sambiran.

Sidang Nunung dan suami, Iyan Sambiran beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan 3 pasal alternatif.

Seperti diketahui, Nunung dan suami ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu. Dalam operasi itu, pihak berwajib menemukan narkoba berjenis sabu seberat 0,36 gram

Dalam sidang sebelumnya, 2 Oktober lalu, Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo, dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, Nunung memutuskan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Karena sudah sesuai,” kata Nunung.

Presenter acara Ini Talkshow itu menilai dakwaan JPU telah sesuai dengan semestinya. Oleh sebab itu, Nunung enggan membuat eksepsi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*