Kelemahan pemerintah dalam menyediakan transportasi umum, buruknya pelayanan, serta komposisi strata perekomian dan perilaku khas masyarakat Nusantara di manfaatkan oleh pemilik modal menjadi peluang bisnis yang sangat menguntungkan. Namun kurang menguntungkan dari sisi pemerintàh dan masyarakat pengguna.
Ojek daring atau ojek online (ojol) sudah merambah dengan cepat ke seluruh pelosok Nusantara. Di perkotaan, terutama di Jakarta telah menjadi masalah sosial baru. Di satu sisi memberikan kemudahan publik mendapatkan transportasi cepat sampai tujuan.
Namun di lain hal sudah menimbulkan banyak persoalan, seperti parkir di sembarang tempat (termasuk di atas trotoar), menerobos palang pintu perlintasan KA, dan mengoperasikan ponsel saat berkendara, dan kerap kasar kepada aparat saat ditegur.
Hingga kini angka pasti jumlah pengemudi ojol hanya Tuhan dan aplikator yang tahu. Pemerintah pun tidak tahu berapa jumlah pastinya. Bagaimana pemerintah mau mengatur, membina dan mengawasi, jika jumlah angka pasti saja tidak diketahui hingga sekarang.
Pemerintah cenderung mendukung karena dianggap dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warganya.
Hasil survey yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan di lima kota (Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Yogyakarta) 4-7 Mei 2019.
Pekerjaan sebelum menjadi pengemudi ojol adalah tanpa pekerjaan alias pengangguran hanya (18 persen). Selanjutnya wirausaha (44 persen), BUMN/Swasta (31 persen), pelajar/mahasiswa (6 persen) dan ibu rumah tangga (1 persen).
Jadi, kurang benar jika selama ini ada anggapan kalau bisnis ojol itu mengurangi pengangguran. Yang pasti adalah beralih profesi menjadi pengemudi ojol karena tawaran penghasilan yang memikat saat itu.
Baca juga: Jangan Politisasi Ojol Penumpang
Namun akhirnya sekarang terjerat dan untuk kembali ke pekerjaan semula alami kesulitan. Kecuali sudah memiliki keahlian khusus, seperti pertukangan, petani dapat kembali ke profesi semula. Bagi yang pekerja kantoran, sulit kembali bekerja di kantor sebelumnya.
Pekerjaan utama sebagai pengemudi ojol sebanyak 84,4%, Sisanya 15,6% berprofesi pekerja BUMN/Swasta (6,5%), ibu rumah tangga (6,1%), pelajar/mahasiswa (6,5%), ASN (1,7 %), wiraswasta (01,%) dan lain-lain (1,1 %).
Sebanyak 91%, sepeda motor milik sendiri. Sewa 5% dan milik orang lain 4%. Jam beroperasi dalam sehari terbesar kisaran 10-12 jam (31,94%), 7-9 jam (23,29%), 12-14 jam (18,51%), lebih dari 15 jam (12,47%), 4-6 jam (11,75%) dan 1-3 jam (2,04%).
Jumlah pesanan atau order dalam sehari terbanyak 5-10 kali (40,22%). Kemudian berikutnya 11-15 kali (30,86%), 16-20 kali (16,05%), kurang dari 5 kali (6,83%) dan 21-25 kali (4,27%).
Sepeda motor dapat digunakan mengangkut barang dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Aturan batas barang bawaan untuk sepeda motor (pasal 10 ayat 4), meliputi muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milmeter dari atas tempat duduk pengemudi, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi dan mengutamakan faktor keselamatan.
Data Korlantas Polri menyatakan, lebih dari 70 persen angka dan korban kecelakaan berasal dari sepeda motor. Sepeda motor rentan mengakami kecelakaan.
Untuk melindungi pengemudi dan pengguna ojol, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (lna)

Leave a Reply