Tarif Penyeberangan Naik 28%, Pengusaha: Masih Rendah

Ilustrasi angkutan penyeberangan | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menilai kenaikan tarif angkutan sungai, danau dan penyeberangan rata-rata 28%, lebih rendah dari permintaan pengusaha yang menginginkan kenaikan hingga 38%.

Hal itu menanggapi kabar Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan rencana kenaikan tarif angkutan sungai, danau dan penyeberangan rata-rata 28% di 20 lintasan komersial antarprovinsi seluruh Indonesia.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Sutomo mengatakan berdasarkan perhitungan harga pokok penjualan (HPP) versi Gapasdap, minimal kenaikan tarif penyeberangan rata-rata seharusnya mencapai 38%.

Dia mengakui, pihaknya memang menjadi asosiasi yang mengusulkan kenaikan tarif tersebut. Namun, dia tetap memperhatikan kebutuhan para konsumennya.

“Kami sebenarnya tidak ingin menjadi asosiasi yang memperjuangkan kepentingan operator saja, Gapasdap ini memperjuangkan seluruh kepentingan stakeholders, apalah artinya kita hitung tarif harus naik dua kali tiga kali lipat, konsumen tidak bisa bayar,” tuturnya, Selasa (8/10)

Dikutip dari Kabar24.com, usulan Gapasdap, tegasnya, kenaikan tarif penyeberangan lintas provinsi dilakukan dalam 3 tahun, dengan kenaikan 13 persen per tahun.

“Bilamana tidak terjadi kenaikan biaya-biaya di atas kendali pemerintah, tiba-tiba kenaikan BBM, itu di luar kemampuan kami sehingga menurut kami ini sangat wajar [kenaikan tarif]. Di moda lain, tidak hanya menunggu 2,5 tahun, 2,5 menit saja sudah naik 2 kali lipat,” paparnya.

Baca juga: Tarif Tol Bakal Naik di 18 Ruas Ini

Dia menegaskan operator penyeberangan menjadi pihak yang mendapatkan beban biaya tertinggi seperti terbebani biaya investasi kapal, bahan bakar kapal, serta perawatan kapal.

Khusus untuk variabel bahan bakar, terangnya, setiap operator sangat variatif, bebannya antara 30-50%, bergantung efisiensi masing-masing operator.

“Kami ada biaya perawatan kapal juga, ada pengedokan kapal 12 bulan sekali, baik ketika kapal digunakan ataupun kapal tidak beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan menuturkan kenaikan tersebut jika dirata-ratakan mencapai 28 persen dengan rentang kenaikan antara 10-30%.

“Ada beberapa lintasan itu dari 10%, 20%, 30% jadi rata-rata 28%. Adapun [penyeberangan Merak–Bakauheni] kenaikannya 10% sampai 20%,” katanya dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan, Selasa (8/10).

Rencananya, kenaikan tersebut akan diterapkan pada 20 lintas penyeberangan komersial antarprovinsi di seluruh Indonesia.

Kenaikan untuk golongan penumpang dan kendaraan dengan rata-rata 28% tersebut akan dilakukan bertahap. Kenaikan tahap pertama mencapai 11%, kenaikan tahap kedua 9% dan tahap ketiga sebesar 8%. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*