Malaysia Ikuti Sejumlah Negara Legalkan Ganja Untuk Keperluan Medis

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, MALAYSIA – Malaysia akan mengizinkan ganja ditanam di negara itu dengan tujuan medis. Meski demikian Direktur Badan Nasional anti-narkoba Malaysia, Zulkifli Abdullah, mengatakan untuk menanam ganja dibutuhkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Dikutip dari thecoverage.my, Senin, 7 Oktober 2019, Zulkifli mengatakan izin menanam ganja ini akan benar-benar dikontrol oleh pemerintah supaya tidak disalah gunakan untuk tujuan lain. Sebab ganja hanya boleh ditanam untuk tujuan medis.

Menurut Zulkifli, ada ketentuan dalam undang-undang Malaysia yang mengizinkan ganja ditanam di negara itu. Mereka yang ingin menanam ganja pun harus memenuhi persyaratan khusus dan mendapat izin.

“Baru-baru ini saya membaca berita tentang kesuksesan sekelompok warga negara Malaysia yang tinggal di luar negeri yang memproduksi minyak ganja. Jadi, saya rasa kita sudah mensia-siakan kesempatan jika kita tidak melihat kelayakan untuk melakukan hal ini di Malaysia,” kata Zulkifli.

Dalam undang-undang narkoba Malaysia Act 1952, tanaman ganja bisa di taman hanya untuk tujuan medis. Dengan begitu, Zulkifli menekankan penting mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan sebelum ganja bisa diproses untuk tujuan medis.

Regulasi tersebut, secara ekspresif melarang kepemilikan, penjualan, penggunaan, mengimpor dan mengekspor ganja, opium, kokain dan bahan sejenisnya. Namun ada ketentuan dalam undang-undang itu yang mengizinkan penggunaan narkoba itu untuk tujuan medis dan mendapat izin.

Baca juga: Thailand Mulai Distribusikan Ganja Untuk Pengobatan 4.000 Pasien

Ganja atau Cannabis sativa adalah tumbuhan penghasil serat yang dikenal sebagai obat psikotropika. Di dalamnya terdapat kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC). Zat inilah yang membuat pemakainya mengalami euforia berupa rasa senang yang berkepanjangan.

Di sisi lain ganja bisa menjadi zat adiktif yang memengaruhi otak. Zat ini disebut dapat mengubah otak sedemikian rupa dan membuat perilaku penggunanya berubah. Hal inilah yang membuat mayoritas negara di dunia melarang penggunaan ganja.

Meski begitu, ada sederet negara yang melegalkan penggunaan ganja baik secara penuh maupun terbatas, seperti: Uruguay Melansir Financial Post, Uruguay merupakan negara pertama yang melegalkan penggunaan ganja selain untuk keperluan medis pada tahun 2013.

Kemudian tahun lalu Kanada melegalkan penggunaan ganja sepenuhnya pada tanggal 17 Oktober 2018. Bahkan para petani ganja mendapatkan lisensi pemerintah federal sehingga masing-masing provinsi bisa menentukan bagaimana produk didistribusikan dan dijual.

Di Amerika Serikat tidak semua negara bagian melegalkan penggunaan mariyuana. Menurut QZ, ganja saat ini legal di 46 negara bagian di AS, meski mayoritas hanya mengizinkan penggunaan terbatas untuk keperluan medis.

Penggunaan ganja secara penuh diizinkan di Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont.

Sementara itu di Peru kepemilikan ganja tidak dihukum asalkan digunakan secara personal. Parlemen Peru telah meloloskan undang-undang yang mengesahkan penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.

Portugal memiliki pendekatan unik untuk semua obat, termasuk ganja. Demikian juga dengan Australia, Spanyol dan Swiss. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*