JoSS, SEMARANG – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Jateng, Wika Bintang menuturkan pengaduan terbanyak terkait tidak terpenuhinya Tunjangan Hari Raya (THR) berada di Kota Semarang.
Wika juga memaparkan bahwa posko pengaduan THR didirikan sejak puasa pertama hingga sepekan setelah lebaran. Hingga saat ini pihaknya telah mendapat 13 laporan terkait THR.
“Laporan itu dari wilayah Tegal, Surakarta, Semarang, Pati, Magelang, Purbalingga, dan Demak,” ujarnya,Senin (27/5) seperti dikutip Trbunjateng.com.
Dirinya menyebut dari wilayah tersebut pengaduan terbanyak berada di Kota Semarang. Rata-rata faktor tidak terpenuhinya THR karena keuangan perusahaan bermasalah.
“Tapi ada juga tenaga kerja yang terburu-buru mengadukan ternyata THR dibagikan. Ada juga perusahaan yang tidak paham tenaga kernanya yang kontrak harus dapat THR,” ujarnya.
Ia menuturkan segala laporan yang masuk segera ditindaklanjuti. Pihaknya menyebut penidaklanjutan tidak sampai 2 kali 24 jam.
Sementara itu LBH Semarang dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia perwakilan Jawa Tengah (KASBI Jateng), serta aliansi gerakan rakyat menggugat (GERAM) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya 2019.
Baca juga: Disnakertrans Jateng Imbau Pengusaha Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran
Kepala Divisi Perburuhan LBH Semarang, Herdin Pardjoangan Posko tersebut akan dibuka pada H-7 lebaran Idul Fitri sampai dengan hari ke 7 pasca lebaran (29 Mei -12 Juni 2019).
“Posko pengaduan THR ini akan di buka pada dua tempat yakni, di kantor YLBHI – LBH Semarang dan sekretariat LPUBTN yang berada di Jalan Taman Srigunting No. 10 Semarang,” jelasnya.
Hardin menjelaskan Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi para pekerja atay buruh yang selama ini banyak dilanggar haknya terkait THR oleh perusahaan.
“Regulasi terkait pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan,” terangnya.
Menurutnya, Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka perusahaan atau pemberi kerja akan dikenakan denda 5 % dari total THR Keagamaan yang dibayarkan. (Wiek/lna)

Leave a Reply