Tak Jadi September ini, Kenaikan Iuran BPJS Kemungkinan Awal 2020

Ilustrasi | Foto: merdeka.com

JoSS, JAKARTA – Setelah sebelumnya sempat mengatakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai September ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan aturan tersebut kemungkinan diterapkan awal 2020.

Meski demikian, dia memastikan peraturan presiden (perpres) mengenai kenaikkan iuran BPJS akan terbit sebelum pemerintahan Kabinet Kerja selesai. Penyelesaian dilakukan agar kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai 1 Januari 2020.

Ia mengatakan saat ini pemerintah masih merancang perpres tersebut melalui koordinasi antar kementerian/lembaga yang terkait. Setelah itu, baru rancangan perpres akan ditandatangani Presiden Jokowi.

“Masih dalam proses, ya secepatnya. Tapi pelaksanaannya tetap tahun depan, hanya (penerbitan) perpres akan dilakukan di periode ini, harusnya sebelum Oktober sudah selesai,” ujar Puan, Rabu (4/9).

Puan mengatakan bila perpres sudah terbit, pemerintah tetap bisa mengerek iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelas Mandiri I dan Mandiri II. Kenaikan tersebut sudah sejalan dengan apa yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX dan Komisi XI.

Baca juga: Rudy: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Menambah Angka Kemiskinan

Dalam kesepakatannya, kenaikan iuran kepesertaan bagi kelas Mandiri I dan Mandiri II mungkin dilakukan. Sementara kenaikan iuran bagi kelas Mandiri III harus menunggu hasil pembenahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau data cleansing.

Pertimbangan lain, sambung Puan, karena kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah lama tidak dilakukan. Padahal, sesuai aturan hukum yang berlaku iuran harus dievaluasi dan disesuaikan dalam kurun waktu dua tahun sekali.

“Kenaikan tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Ini sudah lima tahun tidak ada kenaikan, tapi akan kami laksanakan nanti,” ucapnya, seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Sementara dalam usulannya ke DPR, pemerintah ingin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelas Mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Sementara untuk kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan untuk kelas Mandiri III, sambung Puan, pemerintah masih berupaya menuruti permintaan data cleansing dari DPR. Targetnya, data cleansing bakal kelar dalam kurun waktu singkat sebelum perpres disodorkan ke meja Jokowi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*