Ribuan Mahasiswa Ikuti Aksi #GejayanMemanggil Tolak Sejumlah RUU

Aksi #GejayanMemanggil oleh mahasiswa di Jogja | Foto: twitter Merapi News @merapi_news
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas di Yogyakarta melakukan aksi di pertigaan Colombo, Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9/2019) siang. Mereka datang atas seruan #GejayanMemanggil yang viral sejak beberapa hari lalu.

Massa seperti dari UGM, UIN Sunan Kalijaga, dan USD serta PP Muhammadiyah Yogyakarta datang dari beberapa titik kumpuk sebelumnya.

Dalam aksinya tersebut, massa mengkritik kebijakan DPR RI dan pemerintah yang bakal menerbitkan beberapa UU. Diantaranya revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi undang-undang, RUU Pertanahan, UU PAS hingga RUU KUHP.

Sejumlah perwakilan mahasiswa dari beberapa kampus melakukan orasi ditengah unjuk rasa. Mereka juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Massa membawa berbagai spanduk, bendera dan poster yang bertuliskan penolakan ‘kembali ke jaman Orde Baru.

Aksi dijaga ketat pihak kepolisian yang berada di sejumlah titik. Penutupan jalan pun dilakukan dari arah barat dan selatan.

Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengungkapkan lalu lintas dialihkan ke sejumlah titik. Bila sampai massa penuh di ruas jalan maka akan ditutup total.

Baca juga: Revisi UU PAS: Napi Koruptor Nantinya Bakal Bisa Cuti Plesiran

Sebanyak 300 anggota kepolisian diturunkan untuk mengamankan demo. Mereka terdiri dari Sabara dan lalulintas.

“Demo izinnya sampai jam 5 sore. Adik-adik kan cerdas pasti paham. Nanti kami ingatkan,” jelasnya.

Ada tujuh tuntutan yakni pertama mendesak agar pembahasan ulang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Terutama terkait pasal-pasal yang kontroversial.

Kemudian, tuntutan kedua, Aliansi Rakyat Bergerak mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

Aliansi Rakyat Bergerak lalu menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah. Itu termaktub dalam tuntutan ketiga.

Tuntutan keempat, Aliansi Rakyat Bergerak menolak pasal-pasal bermasalah dalam Revisi UU Ketenagakerjaan. Mereka menilai ada pasal yang tidak berpihak pada kaum pekerja. Tuntutan kelima, menolak pasal-pasal dalam Revisi UU Pertanahan yang tergolong problematis.

“Yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi agraria,” mengutip bunyi poin tuntutan kelima.

Aliansi Rakyat Bergerak kemudian mendesak agar Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) lekas disahkan. Desakan itu tercantum dalam tuntutan keenam.

Tuntutan terakhir, Aliansi Rakyat Bergerak mendorong suatu proses demokratisasi di Indonesia. Tidak boleh ada lagi penangkapan aktivis dari berbagai kelompok.

Tagar #GejayanMemanggil masih menjadi trending topic di Twitter, Senin (23/9). Seperti namanya, tagar ini menjadi seruan bagi mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya untuk menggelar aksi damai di kawasan Gejayan, Yogyakarta. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*