Google Bakal Kenakan PPN 10% Pada Pengguna Layanannya, Bagaimana Nasib UMKM?

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Mulai 1 Oktober 2019, Google akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 10% kepada pengguna layanannya. Pengenaan pajak atas iklan di Google Ads ini merupakan kelanjutan dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia  (GI) akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan.

“Segera setelah tanggal pemindahan hak, anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI [Google Indonesia],” bunyi pengumuman tersebut.

Mengacu pada pengumuman tersebut, PT GI secara hukum memiliki kewajiban untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen atas layanannya. Dengan begitu, Google meminta pengguna layanan untuk memastikan NPWP, nama, dan alamat yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak.

“Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini,” kata management Google.

Baca juga: Garuda Indonesia Larang MacBook Pro Produksi Apple Masuk Pesawat

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengaku mendukung kebijakan GI tersebut. Menurutnya hal ini berpotensi untuk menambah penerimaan pajak negara. Keuangan perusahaan besar pun dinilai tak akan terdampak dari kebijakan baru GI tersebut.

Meski demikian pihaknya menyoroti nasib pelaku usaha kecil atau UMKM. Menurutnya, pemberlakuan 10% PPN akan sangat terasa bagi mereka.

“Karena pemain besar budgetnya melimpah kalau cuma 10 persen dampaknya rasanya tidak terlalu memberatkan. Mungkin yang kecil yang akan berasa,” tuturnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (1/9).

Oleh sebab itu pihaknya menyarankan, Google Indonesia dan Pemerintah dapat berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah atau nasib UMKM tersebut. Salah satunya dengan pemberian subsidi.

“Jadi subsidi tidak harus dari Pemerintah berupa gratisin pajak. Masa negara doang yang nanggung, Google Indonesia juga harus nanggung harga. Misal, ada diskon 5 persen, sebagai insentif dari Pemerintah 2,5 persen, sisanya Google 2,5 persen,” ujarnya

“Tapi secara umum, kami menerima kebijakan GI, harusnya tidak ada masalah ya,” lanjut dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*