JoSS, MALANG – Habisnya kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) akan berdampak pada tidak terserapnya sebanyak 2.500 unit rumah bersubsidi yang telah dibangun oleh 200-an pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Seperti dikutip bisnis.com, Ketua DPD Apersi Jatim, Makhrus Sholeh, mengatakan rumah sebanyak itu sudah selesai dibangun pengembang, namun tidak bisa direalisasikan KRR-nya karena kuota FLPP sudah habis.
“Sebenarnya ada skema KPR lain pengganti FLPP, yakni Bantuan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2PT), namun juga tidak bisa direalisasikan karena terkendala persyaratan administrasi,” ujarnya di Malang, Senin (2/9).
Padahal kuota KPR dengan skema BP2PT masih banyak. Ada 6.000 unit rumah bersubsidi yang bisa direalisasikan KPR-nya lewat skema BP2PT.
Namun pelaksanaannya, kata dia, BP2PT tidak bisa direalisasikan karena ada persyaratan tambahan, yakni adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Problemnya, tidak semua daerah di Jatim sudah ada perda terkait SLF. Hanya ada tiga daerah yang ada perda SLF-nya antara lain Kota Malang.
Sebanyak 2.500 unit yang sudah selesai dibangun pengembang itu, berada di Trengggalek, Kediri, Blitar, Kabupaten Malang, Jember, Lumajang, Probolinggo, Banyuwangi dan sejumlah daerah lainnya.
Beberapa bank, kata dia, sebenarnya menawarkan KPR untuk rumah bersubsidi dengan kredit komersial. Bahkan ada bank yang berani memberikan KPR sebesar 9% selama dua tahun.
Baca juga: Lindungi Lahan Pertanian dan Pemukiman Penduduk, DIY Sepakat Tol Layang
Agar tidak berat bagi end-user, bank meminta pengembang menyubsidi bunga KPR sebesar 2% selama dua tahun sehingga konsumen tidak merasa berat. “Ini yang tidak bisa kami lakukan karena marjin rumah bersubsidi itu tipis,” ucapnya.
Karena itulah, kata Makhrus, DPD Apersi Jatim akan menghadap ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk menyampaikan keluhan tersebut. Intinya, pengembang meminta Gubernur untuk mencarikan solusi agar KPR untuk rumah bersubsidi tetap bisa cair sehingga kelangsungan usaha bisa terjamin.
Cara yang bisa ditempuh, Gubernur bisa mengajukan usul ke pemerintah pusat agar persyaratan pencairan KPR dengan skema BP2PT tanpa harus ada SLF. Cukup dengan penilaian dari konsultan seperti yang terjadi selama ini.
Ke depan, ujar dia, ketentuan mengenai persyaratan harus ada SLF sebaiknya ditiadakan karena berpotensi menimbulkan biaya tinggi. SLF juga berpotensi menjadikan pengurusan izin pembangunan rumah bersubsidi menjadi panjang.
Dia berharap upaya yang dilakukan Apersi itu membuahkan hasil. Dengan begitu maka pengembang bisa terus melakukan kegiatan bisnisnya tanpa terhalang masalah realisasi KPR.
Kondisi pengembang perumahan bersubsidi saat ini, kata dia, sangat memprihatinkan. Jika KPR tidak direalisasikan, pengembang harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran kredit pembebasan lahan dan kredit konstruksi dari bank. (lna)

Leave a Reply