Lindungi Lahan Pertanian dan Pemukiman Penduduk, DIY Sepakat Tol Layang

Ilustrasi tol layang | Foto: google

JoSS, JOGJA – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menyetujui pembangunan jalan tol di atas (elevated/tol layang) Ring Road Utara sebagai penghubung tol Jogja-Solo dengan Tol Jogja – Bawen. Hal itu dilakukan untuk menghindari penggunaan lahan pertanian dan permukiman penduduk dalam dua proyek tersebut.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Bappeda DIY Aris Prasena mengatakan pembangunan jalan tol di atas Ring Road selain mempertimbangkan Rancangan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) juga untuk meminimalisasi banyaknya lahan pertanian digunakan jalan tol. Hal itu terjadi karena lahan pertanian di DIY sangat terbatas.

“Pilihan tersebut juga untuk meminimalisasi pemukiman penduduk terbelah. Kalau bicara atgrade permukiman warga bisa terbelah,” katanya, belum lama ini.

Dia menuturkan, pilihan tersebut juga agar keberadaan tol tersebut diharapkan bisa berdampak secara ekonomi bagi masyarakat. “Soal teknisnya yang punya kompensasi teknis. Tentunya ada banyak ketentuan teknis yang harus dipenuhi. Yang jelas arahan dari Gubernur seperti itu,” katanya.

Dia menilai, keberadaan Jogja Outer Ring Road (JORR) juga untuk mendukung keberadaan jalan tol. Tidak hanya JORR, jalur kereta api yang dikembangkan juga bagian dari sistem transportasi yang disediakan. Baik Tol, JORR maupun JORR posisinya saling mendukung.

Baca juga: Dilelang Tahun Depan, Begini Rencana Integrasi Tol Jogja

“JORR sebenarnya sudah mulai dilakukan mesti tidak menyeluruh. Seperti adanya peningkatan kapasitas jalan di jalur Sentolo ke Muntilan. Atau peningkatan status jalan Prambanan hingga Tempel sebagai jalan nasional,” katanya.

Seperti dikutip dari HarianJogja, Sekda DIY Gatot Saptadi mengimbau warga agar tidak berspekulasi soal calon tanah yang akan dilewati jalan tol yang menghubungkan Solo-Jogja-Borobudur. Meskipun sudah ada kesepakatan trase jalan tol, hingga kini belum penentuan titik-titik lokasi yang disepakati.

Pemda DIY mengimbau agar warga tidak terpengaruh dengan ulah para spekulan tanah. Sebab sampai saat ini Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan tol di DIY belum ditandatangani oleh Gubernur DIY.

“[Pembentukan tim] Appraisal saja belum, titik-titik lokasi juga belum diketahui,” kata Sekda DIY Gatot Saptadi.

Meski begitu, katanya, tanah-tanah yang dijadikan lokasi pembangunan milik warga akan diberi kompensasi yang tidak menggangu kehidupan warga. “Percayalah, yang akan diberikan pemerintah itu ganti untung,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan IPL jalan tol Solo-Jogja-Borobudur akan ditangani jika detail engineering design (DED) sudah ditandatangani oleh Menteri PU Basuki Hadimuljono. Sultan sendiri yakin jika proses lelang proyek tersebut paling tidak akan dilakukan awal 2020.

Jika pembahasan tol Solo-Jogja-Borobudur dinilai selesai, kata Sultan, untuk tol Jogja-Cilacap hingga kini belum selesai dibahas. Alasannya, pembahasan jalur tol tersebut juga harus dikomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

“Kalau untuk Jogja-Cilacap belum selesai. Masih belum ada agreement (persetujuan) terakhir. Yang sudah [dibahas] baru tol Jogja-Borobudur,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*