JoSS, SEMARANG – Tujuh advokad dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah bergabung dengan Tim Hukum Rektor Undip Prof Yos Johan Utama dalam menghadapi gugatan Guru Besar Undip Prof Suteki di PTUN Semarang.
Ketua GP Ansor Jawa Tengah Sholahuddin Aly mengatakan, keberadaan tujuh advokat Ansor ini sebagai bentuk dukungan terhadap Undip dalam memberantas deradikalisasi.
“Sudah kami tugaskan tujuh advokat untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip,” katanya, Rabu (28/8) Seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca juga: Unnes Tolak Tudingan Kampusnya Terpapar Paham Radikalisme
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Suteki mengaku masih membuka pintu perdamaian bagi Rektor Undip Yos Johan Utama berkaitan dengan gugatan dan laporannya ke polisi menyusul keputusan yang melucuti seluruh jabatannya di perguruan tinggi tersebut.
“Meski di PTUN tidak ada mekanisme perdamaian, namun kami tetap membuka pintu damai seperti yang disarankan oleh hakim,” kata Suteki usai sidang pemeriksaan awal gugatan terhadap Rektor Undip di PTUN Semarang, Rabu, (28/8).
Menurut dia, permasalahan ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. “Kalau terjadi kesepakatan damai, tentu kami akan mencabut gugatan,” katanya.
Bahkan, Suteki juga bersedia mencabut laporannya di Polda Jawa Tengah jika Rektor Undip bersepakat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. “Itu kan deliknya aduan, bisa dicabut,” tambahnya.
Namun, lanjut dia, dalam perdamaian harus ada hal-hal yang disepakati, termasuk mencabut surat keputusan pencopotan jabatannya oleh Rektor Undip. (lna)

Leave a Reply