
JoSS, SOLO – Sepekan menjabat menjadi Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai membongkar sindikat peredaran narkoba di Solo yang memiliki jaringan narapidana di beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Solo Raya.
“Setiap akan diringkus bandar narkoba itu bersembunyi di LP. Akhirnya dua residivis yang mengoperasikan peredaran narkoba melalui LP dapat diringkus,”ujar Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai didampingi Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Sugiyo saat gelar perkara di Markas Polresta Solo, Manahan, Solo, Senin (26/08).
Sebanyak 18 tersangka pengedar termasuk dua orang bandar yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam LP berhasil diringkus. Belasan tersangka itu sebelumnya masuk dalam target operasi (TO) operasi
Antik Candi tahun 2019.
“Dari 18 tersangka diketahui ada empat orang yang berstatus residivis dengan inisial S, AS, NAT dan IWA,” tutur Kapolresta Solo.
Baca juga: Tak Perlu Pakai Narkoba, Gini Cara Menjaga Stamina
Dia menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan menaruh barang sesuai tempat yang di tentukan oleh pembeli, kemudian pembeli mengambil dan meninggalkan uang di tempat tersebut. Baru kemudian tersangka kembali untuk mengambil uang dari pembeli.
“Pengedar yang memiliki jaringan di dalam LP mengendalikan operasi mengedarkan narkoba dari dalam LP. Hal itu masih terus diselidiki secara intensif,” ujar Andy Rifai tanpa merinci lebij lanjut nama LP yang diduga ada oknum narapidana yang terlibat mengedarkan narkoba.
Kapolres menambahkan petugas menyita barang bukti 19,65 gram narkoba dan barang bukti berupa HP, alat penghisap, rokok dan sejumlah uang.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal secara berlapis dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) sebagai pengedar, Pasal 112 ayat (1) sebagai penyimpanan, dan Pasal 127(1) huruf a bagi pengguna dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun Penjara. (ton/lna)

Leave a Reply