OTT KPK di Jogja, 4 Orang Termasuk Jaksa Diringkus

Ilustrasi | Foto: tribunews.com

JoSS, JOGJA – Empat orang diringkus oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jogja, Senin (12/8). Selain itu lembaga anti rasuah itu juga mengamankan sejumlah uang senilai Rp100 juta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi kabar tersebut dan menjelaskan keempatnya berasal dari unsur jaksa, rekanan, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Belum diketahui terkait kasus korupsi apa mereka diamankan.

Selain empat orang, lanjutnya tim  KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta yang diduga sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

“Ya ada kegiatan OTT di Jogja. Ada sekitar empat orang yang diamankan dan sejumlah uang. Dari unsur jaksa, rekanan dan PNS,” ujarnya, Senin (19/8).

Baca juga: 4 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BCSS di Bakamla, di Antaranya Mantan Perwira Tinggi TNI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim KPK menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Jogjakarta. Selain menangkap oknum jaksa, Tim lembaga antirasuah juga turut mengamankan sejumlah pihak lain dari swasta yang diduga terlibat perkara suap menyuap.

Lebih lanjut kata Febri, terkait OTT tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah uang senilai Rp 100 juta yang diduga sebagai pelicin oknum jaksa terkait tugasnya sebagai TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).

Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1×24 jam, guna ditentukan status hukumnya. Usai diperiksa, nantinya para pihak yang diamankan akan dibawa ke kantor lembaga antirasuah di Jakarta.

Meski demikian, hingga kini KPK  belum merilis siapa saja yang telah diamankan dalam OTT tersebut. Belum diketahui secara pasti identitas para pihak yang diamankan maupun motif terjadinya transaksi suap ini.

“Yang jelas empat orang tersebut terdiri dari unsur Jaksa, rekanan dan PNS,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*