JoSS, KOREA UTARA – Kim Jong-un kini sah menjadi kepala negara setelah Parlemen Korea Utara menyetujui perubahan konstitusi yang membuat jabatan Jong-un sebagai pemimpin tertinggi semakin kuat.
Pakar Korea Utara dari situs berita NK News, Rachel Minyoung Lee, bahkan menganggap perubahan konstitusi ini bisa menjadikan Kim Jong-un sebagai pemimpin Korea Utara paling kuat setelah mendiang Kim Il-sung.
“Dengan semakin memperkuat otoritas jabatan ketua SAC, Kim Jong-un sekarang setara dengan Kim Il-sung,” papar Lee
Kantor berita Korea Utara, KCNA, mengutip pernyataan Presiden Presidium Majelis Rakyat, Choe Ryong Hae, Jumat (30/8).
“Status hukum Kim Jong-un sebagai perwakilan negara kami telah dikonsolidasikan lebih lanjut guna memastikan dengan tegas pedoman monolitik Pemimpin Tertinggi atas seluruh urusan negara,” kata Presiden Presidium Majelis Rakyat, Choe Ryong Hae, Jumat (30/8).
Baca juga: Korea Utara Terancam Krisis Pangan
Menurut konstitusi lama, Presiden Presidium Majelis Rakyat Korea Utara merupakan kepala negara formal negara itu, sementara Kim Jong-un diakui sebagai “pemimpin tertinggi” yang memimpin seluruh angkatan bersenjata.
Sedangkan amandemen konstitusi yang baru menetapkan Kim Jong-un sebagai “perwakilan tertinggi bagi rakyat Korea sekaligus panglima tertinggi” angkatan bersenjata negara terisolasi itu.
Dengan keputusan itu, selain menjadi pemimpin tertinggi angkatan bersenjata, Kim Jong-un juga diakui sebagai kepala negara Korea Utara.
KCNA menyebutkan perubahan konstitusi ini memberikan Kim Jong-un kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan, dekrit, hingga penunjukkan utusan diplomatik Korea Utara bagi negara asing
Perubahan konstitusi ini dilakukan Pyongyang setelah Kim Jong-un secara resmi ditunjuk sebagai kepala negara sekaligus panglima militer pada Juli lalu.
Sejumlah analis menganggap perubahan konstitusi ini menjadikan posisi Kim Jong-un sama tinggi dan kuat dengan mendiang sang kakek yang merupakan pendiri Korea Utara, Kim Il-sung.
“Dengan amandemen ini, Kim Jong-un menghidupkan kembali sistem kepala negara yang dicetus kakeknya,” ucap seorang analis dari Sejong Institute, Cheong Seong-chang, seperti dikutip AFP.
“Dia (Kim Jong-un) telah menjadi kepala negara de facto,” paparnya. (lna)

Leave a Reply