JoSS, JAKARTA – Kabinet baru pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin periode 2019-2024 tengah disusun. Jokowi menyatakan pada periode kedua pemerintahannya, pihaknya bakal membentuk kementerian baru serta menggabung kementerian beberapa yang sudah.
“Nantinya ada perubahan nomenklatur kementerian. Ada yang digabung. Ada yang baru,” kata Jokowi seusai menghadiri upacara peringatan Hari Pramuka ke-58 Tahun 2019 di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8).
Kendati demikian, Jokowi belum bersedia mengumumkan kementerian apa yang dimaksud. “Nanti kalau sudah waktunya tahu semua. Jangan nebak-nebak,” kata Jokowi.
Jokowi menyatakan pengumuman kabinet baru itu akan disesuaikan dengan momentum. Jokowi menilai pengumuman kabinet akan semakin baik apabila diumumkan lebih cepat. Jokowi mengaku masih melakukan perhitungan.
Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan sebanyak 55 persen menteri di kabinetnya nanti merupakan kaum profesional, sedangkan 45 persen lainnya berasal dari partai politik. Umur para menteri itu disebutnya bervariasi.
Baca juga: Dapat Izin Dari Jokowi, Ini Tanggapan Gibran Soal Pilwakot
“Ya, ada yang umur-umur itu (25-30 tahun) betul. Ada yang muda. Setengah muda. Ada yang setengah tua,” kata Jokowi yang menyatakan bahwa keputusan pemilihan menteri merupakan hak preogratif Presiden.
Sementara itu sejumlah tokoh memprediksikan Jokowi tidak akan mengulangi rangkap jabatan dalam susunan kabinet periode ke dua ini. Hal itu karena target politiknya sudah tercapai.
Hal itu, dikemukakan Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Indonesia, Pangi Syarwi Chaniago dalam diskusi bertajuk “Periode Kedua Jokowi, Masihkan Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?” bersama Anggota DPR Nasir Djamil (PKS), Saifullah Tamliha (PPP), dan Viva Yoga Mauladi (PAN), belum lama ini.
“Rangkap jabatan ini tidak akan laku lagi karena Presiden Jokowi telah selesai targetnya. Untuk dapat empati tidak terlalu penting bagi Jokowi sehingga mungkin rangkap tidak akan berlaku lagi,” ujar Pangi.
Menurutnya, pada periode kedua pemerintahan Jokowi para ketua umum parpol juga akan cenderung memilih jadi di parpol ketimbang jadi menteri sebagaimana halnya dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Pangi mengatakan bahwa rangkap jabatan itu tidak diatur dalam UU No. 23 tahun 2014. Karena itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dibiarkan oleh Presiden Jokowi merangkap sebagai Menteri Perindustrian.
Baca juga: Lima Tahapan Pembangunan Periode ke-2 Jokowi
“Di samping waktunya tinggal 1,5 tahun, maka tak masalah Airlangga dipertahankan oleh Jokowi,” katanya, seperti dikutip dari Kabar24.com.
Sedangkan, Nasir Djamil mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus konsisten dengan pernyataannya karena pernah tidak konsisten dengan pernyataanya sebelumnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi pernah mengatakan tidak akan memilih menteri yang rangkap jabatan dengan jabatan di parpol seperti jabatan ketua umum parpol.
Nasir juga menyatakan tidak sependapat dengan rangkap jabatan. Menurutnya, kalau seorang menteri kabinet terkena kasus hukum, misalnya, maka dia akan membebani parpol yang dipimpinnya. (lna)

Leave a Reply