JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam yang belum melengkapi izin usahanya untuk segera mengurus izin usahanya sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Dia menambahkan Pemkot akan memberikan izin kepada pemilik usaha yang mendirikan usaha sesuai peraturan. “Tempat hiburan malam, kami sudah atur sedemikian rupa. Jika belum memiliki izin segera urus izinnya,” ujar Hendi, Minggu (4/8) seperti dikutip dari Tribunjateng.com.
Hal itu menyikapi maraknya tempat hiburan malam yang kedapatan tidak memiliki izin atau belum melengkapi ijin usahanya saat dirazia petugas Satpol PP Kota Semarang.
Dari hasil operasi yustisi, beberapa tempat usaha malam di antaranya panti pijat dan tempat karaoke pun ditemukan tidak berizin atau izin telah kedaluwarsa.
Hendi menjelaskan dalam aturan, wilayah tempat hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah. Tempat hiburan malam juga tidak boleh berada di sekitaran tempat pendidikan. Jika tempat hiburan malam itu berada di seputaran titik-titik tersebut, dipastikan perizinan akan susah.
Baca juga: Meresahkan, Karaoke Liar di Sekitar MAJT Akan Ditertibkan
“Teman-teman Satpol hanya melakukan amanah Perda, melakukan penertiban kota ini mulai dari yang melanggar aturan dan tidak sesuai peruntukan. Mereka melaksanakan itu, kami sudah sepakat dan mendukung tugas satpol,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi mendorong Pemkot Semarang untuk terus menegakkan Perda yang telah dibuat oleh pihak legislatif dan disepakati bersama dengan pihak eksekutif.
Menurutnya, penegakan perda harus dilakukan tidak hanya parsial saja, melainkan harus secara kontinyu.
Jika mendapati tempat usaha yang menunggak pajak atau bahkan tidak memiliki izin usaha, dia menginginkan Pemkot dalam hal ini Satpol PP Kota Semarang untuk menyarankan segera mengurus perizinan.
“Alangkah baiknya yustisi bisa dilaksanakan terus menerus. Jangan anget-anget tai ayam. Jangan sampai ada sirkulasi, ada kegiatan yang bentuknya transaksi tapi pajak tidak masuk ke kasda. Jangan sampai banyak hiburan tapi pendapatan menurun,” imbaunya.
Lebih lanjut, Supriyadi menuturkan, penegakan perda oleh Satpol PP Kota Semarang juga harus diimbangi dengan pelayanan perizinan online single submission (OSS) dan pembayaran pajak melalui electronic tax (e-tax) yang mudah dan praktis. Sehingga, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang akan lebih meningkat. (lna)

Leave a Reply