JoSS, SAROLANGUN JAMBI – Ada pepatah bijak mengatakan ‘di mana tanah dipijak, di situ langit dijunjung’ yang artinya di mana kita berada disuatu tempat kita harus menghormati adat dan kebiasaan warga setempat. Hal ini yang tidak dipatuhi oleh penyelenggara konser Kotak band di Jambi.
Menggelar konser di Kamis malam bagi daerah lain memang tidak ada masalah, namun tidak bagi warga Sarolangun Jambi. Berdasarkan adat istiadat setempat, menggelar konser di malam jumat itu tidak etis. makanya mereka memberikan sanksi teguran keras dan denda.
Panitia penyelenggara oleh masyarakat setempat dijatuhi denda adat berupa satu ekor kambing, 20 biji kelapa dan 20 gantang beras.
Wahyu, salah seorang warga di Kelurahan Gunung Kembang, Sarolangun, mengatakan, sejumlah warga dari lima Rukun Tetangga (RT) awalnya keberatan dengan penyelenggaraan konser Kotak band. Warga merasa keberatan karena konser yang digelar Kamis (8/8/2019) atau malam Jumat itu tidaklah etis.
“Karena keberatan ini kemudian ada lima ketua RT yang tinggal di sekitar lokasi konser menggelar pertemuan dengan panitia. Hasilnya menjatuhkan hukuman denda adat kepada panitia konser,” katanya, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Meskipun sempat dikenakan sanksi adat, konser band yang digawangi Tantri (vocal), Chua (bass), dan Cella (gitar) tetap gelar dan mendapat antusias dari para Kerabat Kotak. Pihak panitia juga telah mengumumkan penyelanggaraan konser bertajuk “Pesta Musik Istimewa” lewat media sosial sehari sebelumnya.
Baca juga: Gunakan Mahar Dengan Uang Asli, Siap-siap Dibui dan Denda Rp5 Miliar
“Setelah melalui perundingan dan sanksi adat itu konser tetap dilaksanakan, dan acara konsernya ramai. Bahkan ada kerabat kotak dari provinsi tetangga yang datang, seperti Kerabat Kotak Padang itu datang,” kata Wahyu.
Sementara itu, Ketua RT 14 Kelurahan Gunung Kembang, Lasdi mengatakan dalam perundingan adat tersebut, pihak panitia menyatakan telah meminta maaf karena keteledoran mereka. Panitia juga sepakat dikenakan denda adat yang memang telah menjadi tradisi masyarakat setempat bagi yang melanggar aturan.
“Secara aturan kami menilai sudah salah, karena hiburan ini dilaksanakan pada malam hari, apa lagi ini acaranya malam Jumat,” kata Lasdi.
Menurut keterangan dari pihak panitia, kata Lasdi, penyelenggaraan konser pada malam Jumat ini bukan ditentukan oleh panitia lokal, tetapi yang menentukan dari panitia pusat. Panitia juga sepakat akan turut menjaga keamanan hingga acara konser usai.
Kabupaten Sarolangun, kata Lasdi, mempunyai julukan “Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko” yang mempunyai hukum adat tersendiri. Bagi siapa pun yang melanggar aturan itu mendapat sanksi adat.
“Kami ketua RT banyak menerima protes dari warga kami karena ada konser musik pada malam Jumat, dan juga tidak koordinasi ke pihak desa ataupun RT setempat. Kami yang merasa punya rumah seharusnya mereka permisi terlebih dahulu,” kata Lasdi. (lna)

Leave a Reply