
JoSS, SEMARANG – Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera menilai rencana pemerintah merekrut rektor asing dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Yosep menilai cara mendidik anak-anak Indonesia hanya mampu dilakukan orang Indonesia sendiri. Pendidikan yang diberikan, lanjut dia, berlandaskan atas filosofi dan moral Pancasila. Yosep khawatir jika dipimpin oleh rektor asing, perguruan tinggi hanya akan menghasilkan lulusan yang cenderung egois dan hanya mengutamakan kompetisi untuk dirinya sendiri.
“Rektor asing hanya akan mengajarkan intelektual, tidak akan mengajarkan nilai-nilai Pancasila pada mahasiswa Indonesia,” kata Yosep di Semarang, seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas untuk mengisi posisi rektor perguruan tinggi negeri, namun tidak pernah mendapat kesempatan.
“Orang-orang yang berkemampuan ini kalah ketika seleksi di atas, misalnya oleh orang yang kenal dekat menteri atau berduit,” kata Ketua Peradi Semarang ini.
Baca juga: Unnes Tolak Tudingan Kampusnya Terpapar Paham Radikalisme
Oleh karena itu, Yosep meminta Presiden Joko Widodo membuka peluang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia berkemampuan luar biasa namun belum memperoleh kesempatan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana merekrut rektor asing dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Menurut Menristekdikti M. Nasir, kualitas pertumbuhan pendidikan tinggi di Indonesia masih jauh dari harapan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo sambut semangat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir yang berwacana merekrut rektor asing pada 2020 mendatang. Namun, Komisi X perlu terlebih dulu meminta penjelasan pada Menristek Dikti soal rencana tersebut.
“Terkait wacana rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang akan dipimpin oleh warga negara asing (WNA) agar mempunyai daya saing di luar negeri, saya mendorong Komisi X DPR meminta penjelasan kepada Kemenristek Dikti mengenai wacana tersebut,” ujarnya, belum lama ini.
Kemudian lewat Komisi X DPR, pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta agar Kemenristek Dikti melakukan kajian yang mendalam terkait rencana rekrutmen rektor asing itu. Karena, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (lna)

Leave a Reply