JoSS, JAKARTA – Panitia Khusus Angket Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pelindo II tahap 2 kembali merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dari jabatannya.
Rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung Kamis, (25/7).
Pansus ini bermula dari adanya temuan indikasi kerugian negara akibat proses perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal atau JICT antara PT Pelindo II dan PT Hutchinson Port Holding (HPH).
Dalam hasil kerja tahap kedua ini, Pansus menegaskan bahwa Rini Soemarno selaku Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pansus juga kembali mendesak pemerintah mengembalikan status kepemilikan PT JICT kepada negara.
Baca juga: PT Pos Indonesia Diisukan Bangkrut, Begini Penjelasan Kementerian BUMN
Pansus juga meminta pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT Pelindo II dan PT HPH karena kuat terbukti merugikan negara serta terjadi strategic transfer pricing. Selain itu, Pansus merekomendasikan agar pengusutan kasus ini berlanjut, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materiil, mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa,” kata Rieke, seperti dikutip dari Tempo.co.
Setelah laporan selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang, Utut Adianto menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah laporan itu disetujui.
“Apakah laporan Pansus Angket DPR tentang Pelabuhan Indonesia II yang diikuti dengan penyerahan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis ini dapat disetujui?” tanya Utut. “Setuju,” balas anggota Dewan. (lna)

Leave a Reply