Singapura Kembalikan US$37 Juta Terkait Korupsi Ke Pemerintah Malaysia

Investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) | Foto: aljazeera.com
Mari berbagi

JoSS, SINGAPURA – Pemerintah Singapura mengembalikan uang senilai US$37 juta atau Rp514 miliar kepada pemerintah Malaysia yang diduga berhubungan dengan skandal korupsi lembaga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kasus mega korupsi itu turut menyeret mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan keluarganya.
Kepolisian Singapura memaparkan Kementerian Urusan Komersial telah mengajukan aplikasi untuk mengembalikan uang ratusan miliar itu dan pengadilan telah menyetujuinya.

Pihak kepolisian Malaysia menyatakan sebagian yang telah ditransfer ke Malaysia dan sisanya masih diproses oleh bank. Meski begitu, polisi tidak mengatakan dari mana uang itu disita.

“Sebagian uang telah ditransfer ke Malaysia, sementara sisanya masih diproses oleh bank,” kata kepolisian Singapura pada Kamis (18/7), seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Dilansir AFP, Singapura memang menjadi salah satu negara yang turut membuka penyelidikan terkait skandal 1MDB. Singapura juga telah menahan seorang bankir asal Swiss dan tiga bankir swasta lainnya karena terlibat skandal korupsi tersebut.

Singapura juga telah menutup dua cabang lokal bank Swiss yang diduga digunakan untuk mengirim uang korupsi itu ke sejumlah rekening. Selain negara kota itu, ada lima negara yang turut membuka penyelidikan serupa, beberapa di antaranya adalah Amerika Serikat dan Swiss.

Sebelumnya, Kementerian Kehakiman AS juga telah menyita sejumlah aset di Negeri Paman Sam yang diduga dibeli dengan uang gelap 1MDB. AS meyakini dana sebesar US$4,5 miliar atau Rp62,6 triliun dijarah dari lembaga investigasi itu.

Baca juga: Negosiasi RI-Singapura Terkait Ruang Kendali Udara Natuna Berjalan Alot

Sementara itu, Najib sendiri telah didakwa terkait skandal korupsi ini dan proses pengadilannya berjalan sejak April lalu.

Tak hanya sang ayah, Riza Aziz produser Hollywood sekaligus putra tiri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, didakwa lima tuduhan pencucian uang terkait skandal korupsi tersebut.

Jaksa pengadilan Kuala Lumpur, Gopal Sri Ram, mengatakan bahwa Riza dituduh menerima hampir US$250 atau Rp3,5 triliun uang ilegal 1MDB pada 2011 dan 2012.

Menurut Gopal, “uang yang diterima Riza itu berasal dari 1MDB” dan disalurkan melalui dua perusahaan investasi yang juga terjerat skandal 1MDB.

Uang jutaan dolar itu diduga ditransfer ke rekening bank perusahaan produksi film Riza, Red Granite Pictures. Namun, dalam persidangan hari ini, Riza mengaku tidak bersalah atas lima tuduhan tersebut.

Sidang berlangsung setelah penyelidik anti-korupsi Malaysia menahan Riza kemarin. Meski begitu, dilansir AFP, Riza langsung dibebaskan dengan jaminan.

Riza sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (SPRM) terkait skandal korupsi 1MDB. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*