Najib Razak Hadapi 21 Dakwaan

Najib Razak
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak | Foto : indiatoday.in
Mari berbagi

JoSS, KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak menghadapi 21 dakwaan pencucian uang terkait transfer dana senilai US$681 juta, sekitar Rp10 triliun, ke rekening pribadinya.

Deputi Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim menyampaikan dakwaan itu termasuk 9 dakwaan menerima dana ilegal, 5 dakwaan menggunakan dana ilegal, dan 7 dakwaan mentransfer dana tersebut ke pihak lain.

Departemen Pertahanan AS, yang turut menyelidiki kasus ini, menduga uang US$681 juta itu berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kasus korupsi di perusahaan milik Pemerintah Malaysia itu ikut menjadi penyebab kalahnya Najib dalam Pemilu Malaysia pada Mei 2019.

Najib dijadwalkan hadir di persidangan kasus tersebut pada Kamis, (20/9) setelah dia ditangkap oleh Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) pada Rabu (19/9) sekitar pukul 16.00 waktu setempat, seperti dilanasir dari Reuters.

Penangkapan oleh KPK-nya Malaysia itu dilakukan jelang sidang pembacaan dakwaan terhadap Najib terkait penyelidikan mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Najib diperkirakan akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 23 (1) Undang-Undang Anti Korupsi Malaysia 2009 (MACC Act 2009) atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Pihak KPK Malaysia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mencatat pernyataan Najib sebelum dia dibawa ke pengadilan pada hari Kamis.

“Pencatatan itu juga dilakukan untuk membantu penyelidikan Kepolisian yang menginvestigasi Najib dengan dugaan pasal dalam Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Tidak Sah 2001 (AMLA Act 2001),” tambah MACC.

Baca juga : Penggunaan Drone Bakal Diatur Regulasi

Sebelumnya, pada 10 September 2018, Najib Razak merilis dokumen untuk mendukung klaimnya bahwa dana kontroversial senilai 2,6 miliar ringgit (Rp 9,3 trilun) yang disetorkan ke rekening banknya adalah sumbangan dari royalti Saudi dan bukan merupakan hasil rasuah atau korupsi dari 1MDB.

Dia menambahkan bahwa dia akan mengungkapkan lebih banyak detail dalam pemeriksaan mendatang. Mantan PM Malaysia itu telah mempertahankan ketidakbersalahannya dan mengatakan persidangannya pada Februari 2019 nanti adalah “kesempatan terbaik” baginya untuk membersihkan namanya.

Pada Juli 2018, Najib juga didakwa melakukan sejumlah pelanggaran hukum termasuk penyalahgunaan kekuasaan menyangkut dana 42 juta ringgit, sekitar Rp150 miliar, milik SRC International Sdn Bhd. SRC International adalah anak usaha 1MDB.

Selain diinvestigasi oleh otoritas Malaysia, kasus ini juga diselidiki oleh AS, Swiss, Singapura, dan beberapa negara lain. Adapun Najib berkali-kali membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.

Sebelumnya, pengacara Najib, Muhammad Shafee, juga didakwa melakukan tindak pencucian uang. Dia dituding melakukan pencucian uang atas dana sebesar 9,5 juta ringgit, sekitar Rp34,02 miliar, yang diterimanya melalui cek dari kliennya itu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*