
JoSS, SEMARANG – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan penguatan alokasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung profesionalitas aparatur dan kemandirian daerah, dalam hal ini dana kelurahan untuk penguatan pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkannya saat Rapat Kerja Nasional XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang, Rabu (03/06).
“Negara kita ini kaya dan luas, ada 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa di seluruh Indonesia. Perhatian Pemerintah juga besar terhadap penyelenggaraan Pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan,” kata Tjahjo.
Salah satu bentuk dukungan Pemerintah untuk penyelenggaraan Pemerintahan di kelurahan adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar 3 (tiga) trilliun rupiah yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota. dihitung berdasarkan 3 (tiga) kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.
“Alokasi dana yang besar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” papar Tjahjo.
Adapun kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan meliputi:
Baca juga: Dana Desa Sepakung Dimanfaatkan untuk Kembangkan Objek Wisata
Pertama, pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan. Kedua, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan.
Ketiga, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman.
Sementara itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan meliputi: Pertama, pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Kedua, pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan. Ketiga, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Keempat, pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kelima, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan. Keenam, pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di kelurahan.
“Bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasilitas, konsultasi, Diklat. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan,” kata Tjahjo. (lna)

Leave a Reply