Gara-Gara Umroh Digital, Menkominfo Dipanggil DPR RI

Menteri Komuniaksi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara | Foto: hariansib.com

JoSS, JAKARTA – Menteri Komuniaksi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dipanggil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pengembangan Umrah Digital Enterprise. Pengembangan ini melibatkan Tokopedia dan Traveloka dalam kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi.

Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi mengatakan keterlibatan Tokopedia dan  Traveloka dalam penyelenggaraan ibadah umrah menimbulkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu, Rudiantara dipanggil ke DPR untuk menjelaskan keterlibatan Traveloka dan Tokopedia.

“Iya, Menkominfo (hari ini) dijadwalkan rapat kerja dengan Komisi I DPR. Jam 14.00 WIB. Salah satu agenda nya soal umrah digital. Untuk minta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (22/7).

Arwani mengatakan sesungguhnya keterlibatan pihak manapun dalam penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji dan Umroh.

“Di pasal 86 ayat (2) UU No 8 Tahun 2019 menyebutkan penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU),” ujar Arwani.

Lebih lanjut, Arwani mengatakan DPR telah menangkap keresahan para PPIU atas fasilitasi bisnis terhadap dua unicorn, Traveloka dan Tokopedia. Arwani mengatakan jangan sampai keberadaan dua unicorn ini justru melahirkan disharmoni bagi para pelaku PPIU.

Arwani menjelaskan apabila pengembangan Umrah Digital Enterprise oleh Tokopedia dan Traveloka melalui skema Goverment to Goverment (G to G), pada pasal 86 ayat 4 UU No.8 Tahun 2019 dijelaskan pemerintah dapat menjadi PPIU apabila terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

“Pertanyaannya, apakah saat ini dalam kondisi darurat,” kata Arwani.

Sebelumnya, Kementerian Agama menegaskan gatakan Traveloka dan Tokopedia tidak bisa melayani jasa pemberangkatan umroh dan haji. Penyelenggaraan umrah harus dilakukan PPIU.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji. Adapun pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan.

Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.

“Umrah digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” katanya, usai menggelar rapat bersama Traveloka, Tokopedia, dan Perwakilan dari Kemkominfo di Kantor Kemenag, belum lama ini. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*