Siswa Kurang Mampu di Jatim Bisa Sekolah di SMA/SMK Negeri, Gini Caranya

Ilustrasi | Foto: rilis id

JoSS, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan warga miskin atau tidak mampu bisa masuk ke SMA/SMK Negeri di Jatim dengan memanfaatkan kuota khusus sebesar lima persen.

Dia menambahkan, jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

“Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM. Pola itu sama dengan pola pelayanan kesehatan,” katanya, Kamis (13/6) seperti dikutip dari Jatimnow.

Kofifah juga meminta Dinas Pendidikan Jatim untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi warga tidak mampu ini dengan mencantumkan KIP bisa diganti SKTM.

Begitu juga dengan warga tidak mampu dari kalangan buruh. Di mana sebelumnya Gubernur Khofifah memberikan kuota khusus lima persen untuk anak buruh di setiap sekolah untuk bisa masuk ke SMA/SMK Negeri di Jatim.

Baca juga: 20 Sekolah Akan Terapkan Pendidikan Inklusi

“Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar SMA/SMK Negeri tapi tidak memiliki KIP, maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya,” ujarnya.

Sedangkan pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2019. Sehingga jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM, harus segera mengurus.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga meminta agar seluruh pihak menjaga proses PPDB agar berjalan bersih dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan dalam pergub dan juknis yang dikeluarkan Pemprov Jatim.

“Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat,” tandas Gubernur Khofifah.

Sanksi berat yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungutan ataupun sanksi ke sekolah sampai pembuktian selesai. Sesuai ketentuan proses PPDB SMA SMK Negeri tahun ajaran 2019/2020 dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi. Sistem ini berdasarkan aturan Permendikbud No. 51 Tahun 2018. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*