JoSS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Kamis (27/6).
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Baca juga: 3,5 Jam Sidang Berlangsung, MK Tolak Sejumlah Dalil Permohonan Prabowo & Sandi
Menanggapi hal itu, Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menyatakan menghormati keputusan MK.
“Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita. Dengan ini, kami menyatakan kami menghormati hasil putusan MK tersebut,” kata Prabowo didampingi Sandiaga dan sejumlah elite parpol koalisi,
di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Prabowo mengatakan dalam waktu dekat akan membahas bersama tim hukum untuk mencari langkah konstitusi lainnya.
“Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusi lainnya yang mungkin dapat kita tempuh,” katanya.
Prabowo mengatakan akan melibatkan pimpinan partai yang mengusungnya maju pada Pilpres 2019. “Kami juga akan undang pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah kita ke depan,” tuturnya. (lna)

Leave a Reply