JoSS, JAKARTA – Pemerintah memberikan batas waktu pelaporan absensi pegawainya bagi seluruh instansi pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga (K/L) di tingkat pusat hingga pukul 15.00 waktu setempat, Senin (10/6).
Laporan absensi pegawainya disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Menteri PANRB Syafruddin, batas itu diberikan agar kementeriannya bisa segera merumuskan sanksi bagi ASN yang mangkir atau bolos pada hari pertama kerja usai cuti bersama Idulfitri 2019. Hingga pukul 10.30 WIB, baru ada data dari 11 instansi dan K/L yang masuk ke sistem absensi milik Kementerian PANRB.
“Laporan tersebut akan dianalisa, evaluasi dan simpulkan bahwa unit kerja dan instansi mana yang ASN ada yang bolos. Alasannya apa untuk kemudian diambil tindakan sanksi orang per orang, dan instansinya akan diberikan penilaian,” kata Syafruddin, Senin (10/6) seperti dikutip dari Bisnis.com.
Baca juga: 36 Ribu Pegawai Non-ASN Terima Proteksi dari Taspen
Kementerian PANRB akan memberi sanksi sesuai alasan para ASN yang mangkir di hari pertama kerja usai Idulfitri. Tak hanya itu, kementerian tersebut juga akan memberi penilaian pada pimpinan tiap instansi.
ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tidak akan diberikan bagi ASN yang cuti karena alasan tertentu.
“[ASN] yang tidak ada alasan yang kita akan berikan sanksi. Ada juga kan yang cuti mau kawin karena habis Lebaran, ya nggak kenapa-kenapa kalau itu. Ada juga yang ke luar negeri dapat tugas dari negara nggak kenapa-kenapa,” tuturnya.
Nantinya, sanksi akan diberikan berbeda-beda bagi para ASN yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama Idulfitri. Penentuan sanksi akan dilakukan instansi atau K/L dan harus dilaporkan kepada Kementrian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan PP 53/2010, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN jika membolos. Sanksi teringan berupa teguran tertulis, dan pemberhentian dengan hormat apabila PNS terkait tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 45 hari. (lna)

Leave a Reply