JoSS, SEMARANG – Sebanyak 36.882 pegawai non Aparatur Sipil Negara (non ASN) se-Jateng akan menerima proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari PT Taspen (Persero). Selama ini, sebagian besar pegawai tersebut memang belum terproteksi jaminan sosialnya.
Menurut Kepala Kantor Cabang Utama PT Taspen Semarang Tambos Hutabarat didampingi Wakil Kepala Kantor Cabang Taspen Semarang Judhi Budi Wirjanto, selama ini Taspen menjadi penyelenggara JKK-JKM bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai honorer yang bertugas pada instansi pemerintah. Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam dua kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
“Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Senin (28/1).
Dijelaskan, bagi pegawai penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola oleh Taspen. Selain itu untuk anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPKnya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.
Baca juga: Pemkot Semarang Dorong IKM Rambah Pasar Ekspor
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.
“Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan pegawai non-ASN, termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer,” tuturnya.
Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut tidak terjadi tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam implementasinya, program jaminan sosial untuk ASN dan non-ASN sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2015 tentang Program JKK dan JKM, yang seharusnya dikelola oleh PT Taspen.
“Kami berharap pemda tak salah kamar dalam pengelolaan dana jaminan sosial tersebut. Karena untuk JKK dan JKM bagi non ASN, pengelolaannya ada di PT Taspen,” tandasnya.
Ditambahkan, agar tak lagi tumpang tindih, dibutuhkan regulasi turunan yang secara detail mengatur masalah tersebut. Misalnya dengan peraturan menteri atau regulasi setingkat lainnya. (gus/lna)

Leave a Reply