
JoSS, SUKOHARJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sukoharjo kehabisan blangko sejak sepekan lalu. Akibatnya sekitar 6.000 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga Sukoharjo belum bisa.
Kepala DispendukcapilDispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita mengatakan sebagai pengganti, Dispenducapil menerbitkan surat keterangan (suket). Merujuk Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), surat keterangan pengganti e-KTP tersebut sah secara hukum.
Data yang tertera pada surat keterangan mengacu data saat perekaman e-KTP dan dibubuhkan pula tanda tangan resmi sesuai perekaman. Selain itu surat keterangan bisa digunakan untuk mengurus administrasi di perbankan, pembuatan SIM, dan lainnya.
“Total ada 6.000 e-KTP yang belum dicetak karena blangko habis,” katanya, seperti dikutip dari Solopos, Jumat (21/6).
Baca juga: Sawah Di Sukoharjo Diduga Menyimpan Harta Karun
Kekosongan blangko e-KTP sudah terjadi sejak sepekan lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah melaporkan kekosongan blangko KTP-EL tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Dispendukcapil belum bisa memastikan kapan blangko e-KTP dikirim ke Sukoharjo.
“Kami masih menunggu distribusi blangko e-KTP. Tapi belum tahu kapan akan diterima,” katanya. Anita berharap persoalan ketersediaan blangko bisa secepatnya teratasi. Sejauh ini, Dispendukcapil kebanjiran permohonan perekaman data e-KTP dalam dua bulan terakhir.
Selain persoalan kekosongan blangko, ratusan e-KTP masih ngendon di Dispendukcapil Sukoharjo. Kartu tersebut belum diambil pemilik seusai melakukan perekaman data.
Anita meminta warga pemilik e-KTP segera datang untuk mengambil. Dispendukcapil Sukoharjo secara resmi sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga agar mengambil e-KTP yang sudah selesai dicetak.
Pengambilan dilakukan sendiri oleh warga atau pemilik e-KTP dengan menunjukan bukti diri kepada petugas. “Surat pemberitahuan sudah dikirimkan Dispendukcapil Sukoharjo kepada pemerintah desa dan kelurahan. Isinya berkaitan dengan informasi pengambilan e-KTP yang sudah selesai dicetak,” katanya.
Dia berharap setelah menerima surat pemberitahuan dari Dispendukcapil Sukoharjo masing-masing petugas di desa dan kelurahan segera menyosialisasikan kepada warga. Selain pengambilan e-KTP, Dispendukcapil juga memberi tahu pemerintah desa dan kelurahan untuk menyosialisasikan aturan perekaman e-KTP bagi warga berusia 17 tahun ke atas.
Hal itu diperlukan sebagai bagian dari persiapan sebelum dilakukan pencetakan KTP-EL. Sesuai aturan Undang Undang setiap warga harus memiliki kartu identitas baik KTP-EL untuk orang dewasa dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak.
“Maka setelah kartu selesai dicetak maka wajib segera diambil oleh warga atau pemilik,” ujarnya. (lna)

Leave a Reply