Sawah Di Sukoharjo Diduga Menyimpan Harta Karun

sawah
Lokasi Sawah Joho | Foto: google

JoSS, SUKOHARJO – Sejumlah warga diduga melakukan penggalian tanah secara diam-diam di areal persawahan di Kecamatan Sukoharjo. Sawah seluas empat hectare itu diduga menyimpan harta karun peninggalan sejarah.

Pegiat cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko mengatakan sawah seluas sekitar 4 kali lapangan  sepak bola di Kabupaten Sukoharjo itu ternyata bukan sembarang sawah. Lokasinya adalah bekas makam kuno, sehingga menjadi incaran para pemburu harta karun.

Dia menambahkan sekilas areal persawahan Joho, tepatnya di samping Kantor Kecamatan Sukoharjo tak ubahnya lahan pertanian di lokasi lain. Namun tak banyak yang tau, lahan persawahan  itu menyimpan sejarah serta aset benda berharga yang bernilai tinggi.

Lokasi tersebut diduga merupakan tempat permakaman kuno dan menjadi incaran pemburu harta karun. Para pemburu ini berusaha dengan berbagai cara, salah satunya menggali tanah di sawah untuk mencari benda cagar budaya.

“Berbagai benda diduga cagar budaya pernah ditemukan di areal persawahan tersebut. Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (25/1).

Aktivitas penggalian diduga dilakukan pada malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut. Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam, dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun.

Baca juga: Korea Selatan Jadi Incaran TKI Sukoharjo

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bersama aparat keamanan untuk menjaga areal persawahan tersebut dari aksi penggalian benda diduga cagar budaya.

“Sekarang setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho merupakan situs cagar budaya,” katanya.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan terus menerus mengingat di hamparan sawah di Joho diduga masih menjadi lokasi pencurian. Salah satunya, Pemkab memasang plakat di kawasan tersebut.

Plakat ini bertuliskan “Dilarang Merusak, Mengambil Barang, Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya”. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.

Bagi mereka yang merusak dan mengambil barang serta merubah fungsi di kawasan cagar budaya akan dijerat hukuman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Selain itu ancaman denda Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

“Kawasan areal persawahan Joho sudah ditetapkan sebagai situs bersejarah dan kawasan cagar budaya. Kawasan cagar budaya ini ditetapkan Bupati Sukoharjo,” kata Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus D.A. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*