Jateng Dukung Pembakaran E-KTP Invalid

Jateng
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Provinsi Jateng sepakat untuk membakar E-KTP yang sudah rusak maupun invalid. Langkah ini untuk menghindari penggiringan opini yang tidak benar yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lebih bagus itu daripada digoreng menjadi isu yang meresahkan masyarakat,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Selasa (18/12).

Ganjar mengatakan dirinya sudah menerima laporan dari sejumlah kepala daerah di Jateng terkait pembakaran E-KTP invalid. Bahkan saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara bersama Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo belum lama ini, hal tersebut juga sempat dibahas.

“Di beberapa kabupaten dan kota menyampaikan ke saya sudah jalan,” ujar dia.

Ganjar menyampaikan E-KTP rusak maupun invalid sebaiknya memang dimusnahkan dengan cara dibakar ketimbang disalahgunakan untuk membuat isu yang tidak benar. Apalagi kartu identitas yang dibakar memang sudah tidak bisa digunakan karena datanya mengalami perubahan, kadaluarsa maupun kepingannya sudah rusak.

“Yang tidak terpakai lebih baik dimusnahkan. Setuju itu, daripada jadi isu yang tidak baik,” tegasnya.

Baca juga: Perlu Perlindungan Terhadap Pengemudi Ojek Daring

Diketahui, pemusnahan KTP elektronik invalid sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid.

Salah satu daerah di Jateng yang sudah melakukan pembakaran e-KTP invalid adalah Kabupaten Grobogan. Pembakaran dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Senin (17/12).  Sebanyak 28.057 ribu keping E-KTP yang rusak atau invalid dibakar di halaman Pemkab Grobogan.

Pemusnahan dipimpin Kepala Dispendukcapil Grobogan, Moch Susilo dan Kepala Satpol PP Grobogan Bambang Panji. “Kami melakukan pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid,” katanya.

E-KTP yang sudah dibakar tersebut adalah kartu identitas milik warga Grobogan yang datanya sudah tidak berlaku lagi. Seperti pindah alamat hingga adanya perubahan status pernikahan.

Susilo menyatakan pemusnahan dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. Nantinya, Pemkab Grobogan segera memberikan laporan ke Menteri Dalam Negeri terkait kegiatan pemusnahan tersebut. “Alhamdulilah di Kabupaten Grobogan tidak ada kejadian atau penemuan KTP elektronik yang dibuang seperti di daerah lain. Segera setelah pemusnahan kami laporkan ke pemerintah pusat,” tukas dia. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*