
JoSS, JAKARTA – Grab Indonesia mulai melakukan ujicoba menerapkan denda kepada penumpang yang membatalkan pesanan armadanya mulai awal pekan ini. Tak hanya penumpang, namun pengemudi yang membatalkan order juga bakal kena penalti.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan uji coba dilakukan Senin (17/6) selama satu bulan ke depan. Uji coba pemberlakuakn denda ini diterapkan di di Kota Lampung dan Palembang.
“Lampung dan Palembang kami pilih sebagai piloting, pertimbangannya bukan kota yang super besar seperti Jakarta, tapi juga bukan kota yang sepi. Ada unsur tourism-nya,” katanya, belum lama ini.
Namun, Ridzki menekankan, sejatinya cancelation fee atau denda bagi pembatalan pemesanan tidak hanya berlaku untuk penumpang. Pengemudi yang membatalkan pesanan penumpang pun akan diganjar pinalti.
Dalam kebijakan anyar ini, Grab Indonesia memberlakukan aturan khusus untuk denda pembatalan. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit setelah mengorder, secara otomatis akan dikenai denda. Sedangkan untuk pembatalan yang dilakukan sebelum 5 menit, penumpang tidak akan didenda.
Baca juga: Ternyata, Segini Pendapatan Pengemudi Gojek di Solo
Grab memiliki mekanisme tertentu bagi pelanggan yang terkena denda saat melakukan pembatalan order. Besaran denda pun berbeda antara pelanggan Grabbike dan Grabcar.
Pelanggan bisa membatalkan perjalanan secara gratis selama dalam waktu 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi. Adapun denda yang diberlakukan bervariasi. Biaya pembatalan sebesar Rp 1.000 untuk (GrabBike) atau Rp 3.000 untuk (GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, GrabTaxi) dalam situasi berikut:
1. Jika kamu membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi, atau
2. Jika driver Grab membatalkan pemesanan setelah menunggumu lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).
Bila penumpang menggunakan OVO, biaya pembatalan akan otomatis terpotong dari saldo. Sedangkan jika penumpang tak memiliki uang elektronik, biaya pembatalan pesanan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya.
Hal yang sama berlaku untuk mitra pengemudi Grab. Ridzki menjelaskan, perusahaan memiliki skema khusus untuk denda pembatalan yang dilakukan mitra pengemudinya. “Kami ingin ada fairness dengan memberikan treatment untuk cancelation,” ujarnya. (lna)

Leave a Reply