
JoSS, SUKOHARJO – Ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu, anggur, dan bir bintang berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo di tiga lokasi berbeda. Operasi ini digelar setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya penjualan miras secara bebas.
Informasi yang dihimpun, tim dari Satpol PP Sukoharjo dibagi menjadi beberapa tim untuk menyasar penjual miras di wilayah Sukoharjo. Tim pertama menyasar penjual miras di Desa Plesan, Kecamatan Nguter. Petugas mendapati ratusan botol miras jenis ciu dan anggur. Rinciannya, ciu sebanyak 175 botol, anggur putih 12 botol, anggur merah 36 botol, anggur ginseng 12 botol dan kolesom 24 botol.
Sedangkan tim kedua menyasar sejumlah toko kelontong yang menjual miras di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Petugas menyita ratusan botol miras jenis ciu, anggur dan bir bintang di dua toko kelontong di Kelurahan Jetis dan Kelurahan Gayam.
“Kami menerima pengaduan warga ihwal miras yang dijual bebas kepada masyarakat. Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan razia miras di sejumlah toko kelontong. Jadi razia miras merupakan kegiatan rutin tak hanya menjelang bulan puasa,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, seperti yang dilansir dari solopos.com, Jumat (3/5).
Baca juga: Siapkan Kelengkapan Berkendaramu, Polres Temanggung Gelar Operasi Selama 14 Hari
Petugas telah memperingatkan pemilik toko kelontong agar tak kembali menjual miras kepada masyarakat. Petugas juga bakal menertibkan sejumlah warung wedangan atau hik yang diduga menjual miras kepada pengunjung.
Peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Berakohol. Para produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan.
“Hal ini dilakukan untuk memperketat peredaran dan penjualan miras di masyarakat. Hanya hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang boleh dijual,” papar dia.
Sementara itu, seorang warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Sadiman, meminta agar razia serupa tak hanya dilaksanakan menjelang bulan puasa. Melainkan minimal sekali dalam sebulan. Hal ini untuk memutus mata rantai peredaran berbagai jenis miras yang kerap menjadi pemicu keributan atau aksi kriminal. Tak jarang keributan antar kelompok pemuda berawal dari pesta miras. (nug/lna)

Leave a Reply