
JoSS, KENDAL – Sedikitnya 75 CCTV telah akan dipasang di sepanjang jalan tol Semarang-Batang guna memantau arus lalu lintas jelang Mudik Lebaran 2019. Kemenhub menyatakan pengemudi yang melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam akan ditilang.
Kapolda Jateng Rycko Amelza, mengatakan, keberadaan CCTV bisa membantu tugas polisi saat melakukan pengamanan arus mudik yang diprediksi akan mulai terjadi pada 26 Mei 2019. Pihaknya mengupayakan pada 24 Mei semua CCTV sudah terpasang dan bisa dilakukan simulasi.
‘’Kami siapkan anggota yang akan patroli di jalan tol mau pun jalan nasional. Jajaran dari Mabes Polri dan Polda Jateng akan giat bersama pengelola jalan tol di ruas tol, sedang personel polres bisa membantu di jalur pantura,’’ kata Rycko, seperti yang dikutip dari suaramerdeka.com, Minggu (12/5).
Selain mengupayakan pemasangan CCTV di sepanjang tol Semarang-Batang, kapolda mengecek kesiapan sarana fisik tol, seperti fasilitas jalan, rest area, exit tol dan kelangkapan lainnya. Pihaknya menyatakan, pengecekan ini untuk mengetahui secara pasti kesiapan mau pun kondisi di lapangan.
“Secara fisik, untuk tol dari Semarang-Batang, sudah 70 persen terbangun dan hingga kini terus dalam proses penyempurnaan. Untuk layanan masyarakat sendiri, Insya Allah, pada 24 Mei mendatang, semuanya sudah bisa dibuka. Sehingga, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dalam arus mudik maupun arus balik,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para pemudik yang berencana membawa kendaraan pribadi saat masa penyelenggaraan mudik Lebaran 2019 untuk selalu memperhatikan laju kecepatannya. Sebab, Korlantas Polri bersama Dinas Perhubungan akan memantau selama 24 jam.
Baca juga: Mudik, Pemerintah Terapkan Sistem Satu Arah di Ruas Tol Cikarang – Brebes Barat
Budi Karya mengatakan sopir yang melaju di jalan tol melebihi kecepatan 100 kilometer per jam terancam bahaya. Untuk mengantisipasi jumlah sopir kebut-kebutan, pemerintah telah memberlakukan sistem tilang.
“Kami akan bekerja sama dengan operator jalan tol meminta mobil melaju dengan kecepatan kurang dari 100 kilometer per jam,” ucapnya dalam rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran bersama Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Kesehatan di Gedung Negara Granadi, Surabaya, Minggu ( 12/5).
Pemberian sanksi tilang menjadi wewenang Korlantas Polri. Sedangkan Kementerian Perhubungan bakal memastikan mekanisme pemantauan laju kendaraan berjalan optimal.
Menurut Budi Karya, pihaknya dapat memantau laju kendaraan melalui kamera-kamera perekam yang sudah terpasang di beberapa titik jalan tol. Pemasangan kamera perekam alias CCTV ini telah dilakukan sebelumnya oleh PT Jasa Marga selaku operator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi turut mengingatkan bahaya sopir melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. “Kalau melaju dengan kecepatan di atas itu bahaya. Apalagi city car yang didesain untuk kendaraan kota,” ucapnya. (nug/lna)

Leave a Reply