Puan Maharani Raih Suara Tertinggi di Solo

puan maharani
Puan Maharani | Foto: google

JoSS, SOLO – Puan Maharani meraih suara tertinggi di Solo dalam Pemilihan legislative 2019. Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Surakarta oleh KPU setempat, di Hotel Sunan Solo, Senin (6/5/2019) petang, putri sulung mantan presiden, Megawati Soekarnoputri, itu memperoleh suara terbanyak yakni 98.828 suara.

Calon anggota Legislatif dari PDI Perjuangan,  untuk daerah pemilihan 5 DPR  itu di Kota Solo unggul perolehan suara di lima kecamatan, yakni Laweyan sebanyak (14.072) suara, Serengan (9.070), Pasar Kliwon (12.615), Jebres (29.099), dan Banjarsari (33.972).

Selain itu, calon legislatif lain asal PDI Perjuangan, Arian Bima, yang juga merupakan wajah lama di DPR, Senayan, menempati urutan kedua yakni total mencapai 34.224 suara.

Menurut Nando Marhendra salah satu saksi asal PDI Perjuangan mengatakan kedua calon legislatif DPR di daerah pemilihan 5 yang daerahnya meliputi Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo berpeluang besar duduk kembali di Senayan sebagai anggoat DPR.

“Puan dan Aria masih memiliki jumlah suara di Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo. Keduanya bisa dipastikan bisa lolos ke Senayan,” katanya.

Baca juga: Puan Maharani dan Yenny Wahid Dapat Keistimewaan dari Raja Saudi

Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, proses penetapan perolehan suara baik Pilpres dan caleg anggota DPR, DPP, DPRD Provinsi dan Kota sudah dilakukan di Hotel Sunan Solo, sekitar pukul 00.10 WIB Senin.

Namun, kata Sutarti, kemudian karena proses penandatangan harus diperbanyak untuk salinan kepada hak peserta pemilu, maka baru bisa dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Menurut dia, surat suara yang sudah ditetapkan tersebut rencana akan dikirim ke KPU Provinsi paling lambat Selasa (7/5), sekitar pukul 10.00 WIB

“Kami dalam pengiriman surat suara ke KPU Provinsi harus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu untuk pengawalan menuju Semarang, sehingga paling lambat, Selasa (7/5), sekitar pukul 10.00,” katanya.

Ia mengatakan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kota Solo secara garis besar tidak ada masalah dan semua sudah disetujui para saksi. “Semuanya sudah sesuai proses, dan regulasi yang berlaku,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*