
JoSS, WONOGIRI – Di Kabupaten Wonogiri ada 40 desa yang masuk dalam wilayah tanpa sinyal (blank spot area), dan sebagian besar berada di bagian timur serta selatan. Akibatnya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis online jadi terkendala.
“Desa-desa itu ada yang blank spot sebagian karena faktor topografi,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat peluncuran program Telunjuk Sakti, Anak Lantip, dan Tanda Tangan Elektronik di pendapa Kabupaten Wonogiri, sesuai yang dilansir dari suaramerdeka.com, Jumat (3/5).
Pemkab telah meluncurkan program pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis online, namun banyak titik tanpa sinyal internet (blank spot area) menjadi salah satu kendala program tersebut.
Untuk mengatasinya, perlu dibangun menara base transceiver station (BTS). Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan mengajukan usulan membangun 12 menara BTS di area-area blank spot.
Program pelayanan Adminduk berbasis online mampu membantu menyajikan data-data kependudukan terintegrasi. Pasalnya, data-data yang dimiliki sejumlah instansi belum terintegrasi.
Baca juga: Lapangan Kerja Melimpah, 2,28% Warga Wonogiri Nganggur
Antara lain data mengenai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan sebagainya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Sungkono mengatakan, program Telunjuk Sakti merupakan pelayanan Adminduk melalui aplikasi ponsel pintar. Pemohon bisa mendaftar dan mengisi formulir persyaratan secara online untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, hingga penambahan dan pengurangan anggota Kartu Keluarga (KK).
Ada pun program Anak Lantip merupakan kependekan dari Anak Lahir Administrasi Kependudukan Tertib. Meliputi penyerahan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan identitas kepesertaan JKN.
Sedangkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan program internal Disdukcapil untuk menandatangani dokumen KK dan akta kelahiran secara online.
“Meski pun kepala Disdukcapil di luar kota, tetap bisa menandatangani melalui Tanda Tangan Elektronik. Itu untuk mempercepat pelayanan kependudukan,” pungkasnya. (nug/lna)

Leave a Reply