
JoSS, TULUNGAGUNG – Nekat beroperasi di bulan suci Ramadhan, sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Tulungagung, terkena razia dari tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dan TNI.
“Ada beberapa yang masih nekat buka dan baru diketahui saat kami melakukan razia tadi malam,” kata Kasi informasi publik Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, seperti yang dilansir dari Antara, Rabu (15/5).
Berdasarkan razia secara acak yang dilakukan petugas, rata-rata tempat hiburan malam itu berada di wilayah pinggiran kota Tulungagung. Seperti di wilayah perdesaan.
Mereka tidak cuma menyediakan jasa layanan hiburan musik karaoke untuk warga umum, namun juga mempekerjakan pemandu lagu, yang beberapa di antaranya masih di bawah usia 20 tahun.
“Ada pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengusaha tempat hiburan malam, terutama yang ada di daerah pinggiran,” ungkapnya.
Artista menyangkal dalih pengusaha tempat hiburan malam bahwa tidak ada surat edaran yang mereka terima. Buktinya, delapan tempat hiburan malam besar di kota Tulungagung sejak awal Ramadhan sudah tutup total.
Dia menambahkan, sesuai surat edaran tersebut, pemilik tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan ramadhan hingga H+2 lebaran.
Baca juga: Percepat Penanggulangan TB, Pemkab Tulungagung Terbitkan Perda Tuberkulosis
Ia menduga sejumlah oknum pengusaha tempat hiburan malam di pinggiran kota dan pelosok kecamatan sengaja memanfaatkan kelengahan petugas. Menindak lanjuti hal itu, pemilik tempat hiburan akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilaukan pembinaan.
Selain itu, masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi itu dikarenakan belum meratanya sosialisasi. Namun, razia yang digelar itu sekaligus dijadikan salah satu cara sosialisasi ke pengelola tempat hiburan malam. Setelah kedapatan masih beroperasi, para pemilik dan pengelola karoake dipanggil untuk dijelaskan peraturan tersebut.
“Memang ada yang belum tahu adanya aturan tersebut, jadi razia ini juga merupakan sosialisasi,” tambah Artista, seperti yang dilansir dari jatimnow.com.
Terkait pekerja malam yang masih di bawah 20 tahun, menurut Artista, bahwa pekerja yang berusia di bawah umur itu akan dipulangkan. “Kemungkinan dipulangkan kalau yang dibawah (sesuai) UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (nug/lna)

Leave a Reply