
JoSS, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerbitkan peraturan daerah tentang tuberkulosis (TB) untuk mempercepat penanggulangan penyakit TB. Penerbitan perda itu dilatari penemuan lebih dari 1.200 kasus TB di 2018 di Tulungagung, serta diprediksi jumlah riil di lapangan jauh lebih banyak.
“2018 Itu kami menemukan lebih dari 1.200 kasus dari insident rate (IR) yang diprediksi 2.000 kasus. Nah awal tahun ini sudah ada temuan 345 kasus lagi. Kami berharap sampai akhir tahun nanti jumlah temuan bertambah dan bisa mendekati IR,” kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Tulungagung, Didik Eka, seperti yang dilansir dari MadiunPos, Jumat (10/5).
Dia mengatakan dalam kurun waktu satu tahun rata-rata instansinya mendeteksi adanya penderita baru di atas 1.000 orang. Dinkes Tulungagung harus berjuang ekstra untuk mengungkap penderita baru. Sebab biasanya para pengidap TB cenderung tertutup dan mengasingkan diri dari pergaulan.
“Saat ini masih ada masyarakat kita yang beranggapan TB itu adalah penyakitnya orang miskin atau penyakit guna-guna dan sebagainya, sehingga mereka menutup diri,” tambahnya.
Namun Didik mengaku sedikit lega, sebab dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan TB, diharapkan proses penanggulangan akan lebih maksimal dengan melibatkan semua instansi terkait dan masyarakat.
“Dalam perda itu ada klausul yang mewajibkan seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik, balai pengobatan, praktik dokter mandiri untuk melayani pasien TB dengan metode Dots (Directly observed treatment, short-course),” terangnya.
Baca juga: Hati-hati, Puluhan Titik Perlintasan di Tulungagung Tanpa Palang Pintu
Selain itu masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjalani pengobatan secara tuntas. Sehingga bisa sembuh maksimal dan tidak menular kepada warga yang lain.
“Jadi sekarang saatnya semua pihak bergandeng tangan untuk memberantas TB, jangan khawatir untuk biaya pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Didik Eka, seperti yang dilansir dari detiknews.com.
Dia menambahkan bagi layanan kesehatan yang menolak menangani pasien TB, akan mendapatkan saksi mulai peringatan hingga pencabutan izin operasional.
Dia mengakui, proses pengobatan terhadap pasien tuberkulosis memiliki berbagai tantangan besar bagi pasien mau pun pemberi layanan. Karena proses pengobatan membutuhkan waktu lama dan teratur.
“Pasien TB itu harus menjalani pengobatan selama enam bulan hingga delapan bulan untuk bisa sembuh total, nah inilah yang terkadang pasien itu menjadi jenuh. Makanya dibutuhkan observeb yang bertugas sebagai pengawas menelan obat, kalau bisa orang dekat,” pungkasnya. (nug/lna)

Leave a Reply