JoSS, JAKARTA – Momen Mudik Lebaran adalah saat yang paling ditungggu bagi para perantau untuk pulang ke kampung halaman. Banyaknya barang yang dibawa baik keperluan pribadi selama liburan hingga oleh-oleh untuk keluarga membuat bagasi yang tersedia di dalam mobil tidak mencukupi.
Alhasil banyak pemudik yang memasang roofbox (bagasi di atap mobil) untuk bisa membawa barang bawaan berlebih. Namun bagi kebanyakan orang belum tahu bahwa memasang roofbox ternyata ada aturannya.
Salah seorang anggota Regident Ranmor Lalulintas Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang itu semua seperti ada dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat,” ujar petugas tersebut, belum lama ini, seperti dikutip dari Bisnis.com.
Baca juga: Pemudik Jalur Darat Diprediksi Naik Hingga 30%
Menurut dia, apa pun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah melanggar aturan, yang berpotensi dikenai sanksi berupa tilang.
“Nah, peraturan ini sudah ada dari 2009, cuma memang baru digalakkan sekarang ini,” ungkapnya.
Selain penambahan roofbox hasil modifikasi pemilik, sebagian kendaraan yang beredar di Indonesia sudah dilengkapi rooftrack yang sudah bersertifikasi, sehingga aman digunakan.
“Hal ini jelas tidak melanggar undang-undang yang saya sebutkan di atas karena sudah jelas ada sertifikasinya dari ATPM itu.”
Jika pengguna kendaraan ingin mengubah atau memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan rooftbox untuk mengangkut beban lebih maka sebaiknya mengajukan sertifikasi.
Lebih lanjut ia menyarankan saat mudik atau berpergian jauh harap diperhintungkan matang-matang tentang barang apa saja yang akan dibawa sehingga tidak harus memasang roofbox.
“Pengendara harus lebih bijak dalam mengambil keputusan terutama dalam modifikasi kendaraan mereka,” tegasnya.
Berkendara dengan mengangkut daya yang berlebih bisa membahayakan pengendara dan penumpangnya. Sebagai pengendara yang baik juga harus menghargai undang-undang yang sudah diberlakukan. (lna)

Leave a Reply