
JoSS, JAKARTA – Jelang finalisasi rekapitulasi hasil pemilu 2019, puluhan aparat kepolisian menutup Jalan Imam Bonjol di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5) malam. Pasalnya hingga pukul 21.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan penghitungan suara di 33 provinsi.
Penutupan dilakukan sebab ada peluang KPU RI umumkan penetapan hasil pemilu 2019, Senin malam. Seperti dikutip dari CNBC, hingga Senin (20/5) malam rapat pleno pengesahan hasil pemilu dari Papua masih berlangsung di Kantor KPU. Sementara itu, sejumlah polisi berjaga di sepanjang Jalan Imam Bonjol.
Penutupan jalan dimulai persis di perempatan Jalan Imam Bonjol-Jl Taman Suropati-Jalan HR Rasuna Said-Jalan HOS Cokroaminoto. Belasan personel polisi tampak berjaga-jaga.
Sementara itu, personel Dishub DKI memasang beton pembatas jalan (MCB) di tengah jalan Jalan Imam Bonjol. Praktis, tak ada lagi kendaraan yang bisa melintas. Di lajur jalan arah sebaliknya juga sepi.
Tak hanya penjagaan dari aparat kepolisian, pagar dari kawat berduri juga telah dipasang untuk membatasi kawasan Kantor KPU RI dengan jalan raya. Kemudian, sudah ada tiga tenda didirikan polisi di area luar kantor KPU.
Akibat penutupan jalan, pengendara motor dan mobil dari Jalan Pangeran Diponegoro yang berencana menuju Bundaran HI dialihkan menuju Jalan Hos Cokroaminoto.
Baca juga: Rekapitulasi KPU Selesai, Jokowi-Ma’ruf Unggul di 21 Provinsi
Sementara pengendara dari Jalan Hos Cokroaminoto diarahkan ke Jalan Sarinah jika hendak menuju Bundaran HI.
Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU RI memberi waktu bagi peserta jika hendak mengajukan gugatan sengketa selama 3 hari. Setelah itu, jika tidak ada sengketa yang diajukan, KPU akan menetapkan kandidat terpilih hasil pemilu 2019.
Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid itu disebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI. Masa tunggu sengketa akan berlangsung pada 23-25 Mei 2019, jika penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei.
Aturan soal batas waktu penagjuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Dalam dua pasal itu disebutkan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan maksimal 3 hari pasca hasil pemilu ditetapkan KPU RI. (lna)

Leave a Reply