Dipecat karena Disorientasi Seks, Mantan Polisi Gugat Kapolda Jateng

JoSS, SEMARANG – Mantan polisi berinisial TT menggugat Kapolda Jateng sehubungan dengan pemecatannya terkait dengan prilakunya yang dianggap disorientasi seks.

Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal menceritakan, masalah bermula pada Februari 2017. Saat itu, kliennya ditangkap oleh jajaran anggota Polres Kudus dengan tuduhan telah melakukan pemerasan. Namun, penangkapan yang dilakukan tanpa surat perintah

“(Sehingga) 14 Februari itu klien saya sempat tidak sepakat untuk dibawa karena tanpa surat perintah, tapi klien saya tetap dibawa ke Mapolres Kudus,” katanya, Kamis (16/5) seperti dikutip Kumparan.com.

Belakangan, TT dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk diperiksa dengan tuduhan pemerasan. Namun hal itu dibantah korban. Keesokan harinya TT kembali diperiksa dengan tuduhan telah melakukan hubungan seks menyimpang.

“Pemeriksaan itu dilakukan (sebelumnya) tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat,” jelas Maruf.

Baca juga: Polda Jateng Waspadai Tiga Titik Rawan Kemacetan Akibat Penerapan One Way Saat Mudik

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, TT yang saat itu tercatat sebagai anggota Dit Pamobvit Polda Jateng dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011, pada tanggal 18 Oktober 2017.

TT kemudian mengajukan banding pada April 2018 ke komisi banding. Namun langkahnya itu ditolak dan dia tetap menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu pada 27 Desember 2018.

Menurut Maruf, pemberhentian kliennya melanggar prinsip non-diskriminasi. Dari sisi HAM, lanjut Maruf, orientasi seksual apapun harus diperlakukan sama.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan data Propam Polda Jateng, TT dijerat pasal 7 ayat(1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Agus. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*