
JoSS, SEMARANG – Mantan Wali Kota Soemarmo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembobolan dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang yang merugikan negara Rp21,7 miliar. Sebelumnya, namanya disebut dalam keterangan Diah Ayu Kusumaningrum terkait kasus tersebut.
Soemarmo dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, untuk kasus dengan terdakwa mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang Dody Kristianto.
Dalam sidang tersebut, Soemarmo menjelaskan tentang mekanisme kerja UPTD Kasda yang berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (dulu Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah).
Berkaitan dengan pengelolaan dana kasda yang disimpan di sejumlah bank, Soemarmo mengaku tidak pernah menerbitkan produk hukum tentang hal itu. “Pada intinya kami hanya melanjutkan kebijakan dari wali kota sebelumnya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.
Ketua PKB Kota Semarang itu juga membantah menerima uang atas penyimpanan dana kasda di Bank Tabungan Pensiunan Nasional ( BTPN).
Sebelumnya diberitakan. Diah Ayu Kusumaningrum, terpidana kasus pembobolan dana kas daerah (kasda) Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar, mengaku telah memberikan fee kepada tiga wali kota Semarang selama kurun waktu 2008 hingga 2014.
Baca juga: Giliran Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau1
Hal tersebut terungkap saat Diah Ayu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembobolan dana kasda Kota Semarang dengan terdakwa Dody Kristianto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5). Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) itu menyebut nama Wali Kota Sukawi Sutarip, Soemarmo, dan Hendrar Prihadi sebagai penerima fee atas dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang itu.
“Uang diberikan kepada Pak Sukawi, ke Pak Marmo melalui Febri, ke Pak Hendi (Hendrar Prihadi, red) di rumah,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Namun, Diah tidak menjelaskan berapa besaran fee atas penyimpanan dana kasda itu yang diterima para orang nomor satu di Kota Semarang itu. Diah menjelaskan kerja sama penyimpanan dana kasda di BTPN dimulai pada awal 2008.
Dalam kesempatan itu, kata dia, disepakati fee sebesar 2 persen atas simpanan dana kasda sebesar Rp45 miliar yang akan disimpan di BTPN. Namun, lanjut dia, proses penyimpanan dana di BTPN tersebut hanya berlangsung hingga akhir 2008.
Saksi mengaku menuruti permintaan terdakwa Dody untuk terus menerima setoran dana kasda karena takut kalau Pemkot Semarang akan menarik dananya yang tersimpan di BTPN.
“Saya takut kalau dana ditarik akan memengaruhi performa. Kalau performa turun akan kena SP,” katanya.
Diah Ayu mengaku menerima total setoran kasda dari Pemkot Semarang sebesar Rp37 miliar, di mana Rp12,2 miliar tercatat dalam pembukuan BTPN sementara Rp25,2 miliar tidak pernah masuk ke rekening BTPN. (lna)

Leave a Reply