Begini Kesepakatan Pemkot Semarang dengan Warga Tambakrejo

warga tambakrejo
Walikota Semarang Hendrar Prihadi memeluk perwakilan warga Tambakrejo, korban gusuran proyek normalisasi sungai BKT Semarang, Minggu (12/5) petang | Foto: istimewa/joss.co.id/Lina Kasih

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menyanggupi permintaan warga Tambakrejo korban gusuran proyek normalisasi sungai Banjir Kanal Timur (BKT) yang masih bertahan di antara puing bangunan. Warga meminta dibuatkan hunian sementara di wilayah Kalimati.

Hal itu disepakati dalam forum diskusi yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dengan perwakilan warga Tambakrejo, di Ruang Lokakrida, Gedung Moch. Ichsan, Balaikota Semarang Minggu (12/5) petang.

Dimulai sejak sekitar pukul 16.00,  sejumlah tokoh masyarakat juga hadir, diantaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua MUI Jawa Tengah K.H. Ahmad Darodji, Kepala BBWS Pemali Juana Rubhan Ruzziyanto, dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan warga Tambakrejo Riyanto lantas meminta disediakan hunian sementara di wilayah Kalimati yang sudah diurug oleh BBWS. “Kami minta dibikinkan barak di situ untuk kebutuhan hunian sementara kami, untuk kenyamanan anak kita sekolah, atau aktifitas ke laut,” katanya.

Mendengar hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah pun mewakili pemerintah menyetujui permintaan yang diajukan. “Deal, kami akan kerjakan itu, begitu nanti kerja, teman – teman ke sana, mohon maaf saya minta tidak ada tenda, tidak ada apapun, biar panjenengan nyaman, setuju,” tegas Ganjar.

Pemerintah Kota Semarang kembali membuka ruang diskusi dengan masyarakat yang masih bertahan di bantaran sungai Banjir Kanal Timur, Kampung Tambakrejo, demi keberlanjutan project penanggulangan banjir wilayah timur Kota Semarang.

Baca juga: Pemkot Semarang Siap Tampung Warga Tambakrejo di Rusunawa Kudu

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengawali dialog dengan menerangkan kronologi terjadinya penertiban hunian liar yang telah tersosialisasi sejak dua tahun yang lalu. Lamanya waktu sosialisasi tersebutlah kemudian menjadi gambaran besarnya kompromi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang.

“Ini bukan peristiwa yang tiba – tiba, sudah tersosialisasi hampir dua tahun lebih, tepatnya 20 Januari 2018 kita sudah sampaikan kepada masyarakat. Prinsipnya kami sangat kompromis, sampai kemudian pada tanggal 3 Mei 2019 kami diingatkan oleh BBWS Pemali Juwana, terkait batas waktu pengerjaan project Banjir Kanal Timur,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Hendi pun sempat menyayangkan adanya pihak – pihak yang menumpangi proses penertiban yang diupayakan oleh Pemerintah Kota Semarang. “Saya ditanya oleh Pak Dody (BBWS), Kemarin janjinya bulan februari 2018, saya bilang masih fase kampanye nanti banyak penumpangnya, tapi Alhamdulillah saat ini pun ini tetap banyak,” selorohnya.

Dengan adanya kesepakan tersebut, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kemudian mengapresiasi adanya pertemuan yang dilakukan. “Pertama terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Wali Kota, dan warga Tambakrejo yang telah bersepakat dengan kita, pertemuan hari ini produktif,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*