
JoSS, JAKARTA – Peraturan baru tentang tarif ojek dalam jaringan (daring/online) mulai berlaku per 1 Mei 2019. Untuk Jawa (tanpa Jabodetabek) masuk zonasi 1, dengan tarif batas bawah Rp1.850/kilometer dan batas atas ditetapkan sebesar Rp2.300.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru tersebut telah di sosialisasikan kepada ke penyedia aplikasi, yakni GoJek dan Grab Indonesia. Sosialisasi dilakukan baik di Jawa maupun Luar Jawa.
Budi menuturkan, aturan baru tersebut tertuang dalam keputusan menteri yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur perihal perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami sudah sosialisasi. Sosialisasi sudah dilakukan di dalam dan luar Pulau Jawa,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulisnya.
Kementerian Perhubungan turut melibatkan mitra pengemudi dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut. Budi Karya berharap beleid ini akan menjembatani kepentingan berbagai pihak. Khususnya, mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi yang menaunginya.
Adapun menjelang aturan rilis, Budi Karya meminta operator memantau pergerakan pasar. “Dia akan melihat bagaimana pasarnya,” ucapnya. Budi berharap, pasca-aturan berlaku, seluruh pihak siap menerima.
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Taxol Desak Pemkab Temanggung Cabut Larangan Operasional
Tarif baru ojek online ini sebelumnya dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam beleidnya, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer. (lna)

Leave a Reply