JoSS, TEMANGGUNG – Para pengemudi ojek dan taxi online desak Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk mencabut larangan operasional pengemudi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring/online). Mereka berharap ada izin operasional karena dari Peraturan Pemerintah No. 12/2019 yang mengatur tentang transportasi online baik roda dua atau lebih sudah turun.
Wakil Ketua Paguyuban Grab Temanggung Budi Supriyatno menjelaskan, pencabutan surat edaran tersebut berawal dari suatu masalah antara pengemudi online dengan konvensional. Paguyuban pengemudi Grab kemudian menggelar konsolidasi dengan menajemen Grab dari Wonosobo, di Taman Pengayoman Temanggung guna mengantisipasi adanya kericuhan.
“Kami kumpul-kumpul di sini (Taman Pengayoman), untuk menyatukan persepsi dan membahas soal nasib ojek dan taksi online ke depan,” kata Budi Supriyatno, seperti yang dilansir dari TribunJateng.com, Jumat (26/4).
Ia menuturkan masalah itu akan dibicarakan dulu karena dari pengemudi Grab punya ide atau gagasan yang harus ditampung.
“Merasa terintimidasi sebetulnya tidak, cuma berpikir bahwa kami pendatang, dari pengemudi konvensional kami anggap sebagai saudara tua. Kalau semisal ada suara-suara sumbang kami tidak anggap dari konvensional itu sendiri tetapi dari personelnya saja” ujar Budi.
Baca juga: Persoalan Tembakau di Temanggung Rugikan Berbagai Pihak
Dijelaskannya, hasil dari rapat kepengurusan di Balai Kelurahan Butuh beberapa waktu lalu melahirkan kesepakatan bahwa Temanggung akan diuruskan dan dibuat perizinan operasional pengemudi ojek daring tanpa harus ada keributan dan kericuhan seperti di kota-kota lain.
Budi menuturkan pengemudi online di Temanggung belum mendapatkan perlindungan dari Pemkab Temanggung terkait dengan regulasi.
“Secara tertulis belum, tetapi dari sekian banyak pengemudi kami yang beroperasi di Temanggung mengadakan semacam polling sendiri, rata-rata hasil polling yang kami dapat, lebih dari 80 persen mengatakan terbantu sekali,” tambahnya. (nug/lna)

Leave a Reply