Polisi Mulai Tilang Pengendara yang Merokok di Jalanan

JoSS JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan tilang bagi pengendara yang kedapatan merokok saat mengendarai kendaraan. Polisi telah menindak sebanyak 652 pengendara yang kedapatan merokok sembari mengendarai sejak motor memberlakukan larangan itu sejak 11 Maret 2019.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan para pengendara motor yang kedapatan merokok saat menyetir terancam didenda Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Menurut dia dasar polisi menilang pelanggar ialah Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan tersebut juga tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019, yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.

“Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar, sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok,” ujar seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (2/4).

Dia menambahkan salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara. Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucap Nasir.

Berkaitan dengan Permenhub tersebut, Nasir menyatakan bahwa peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu dasarnya ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu,” jelas dia. Nasir menambahkan, Isi Pasal 6.

Baca juga: Sah, Berkendara Sambil Merokok Bakal Didenda Rp750 Ribu

Permenhub tentang aturan pelanggaran itu termasuk dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas. Nasir menyatakan, untuk tindakan pelanggaran lalu lintas, ada tiga cara yaitu preemtif (imbauan) dan edukasi preventif (penjagaan dan pengaturan) serta represif (tilang).

“Untuk penilangan, petugas punya penilaian yaitu dapat membahayakan dan berisiko tinggi di jalan. Kalau sifatnya penjagaan dan pengaturan, bisa melalui edukasi dan imbauan. Namun dalam operasi pelanggaran maka akan ditilang,” ucap dia.

Selain itu, bagi pelanggar pun dapat membayar denda tilang melalui BRI atau di pengadilan setempat.

Dalam Permenhub yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu tidak menyebut secara spesifik soal besaran denda. Hal ini dikonfirmasi Direktur Antarmode Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*