Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Sebaiknya KPK Saja

tindak pidana korupsi
Ilustrasi | Foto: berbagaii sumber

JoSS, SEMARANG – Penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebaiknya ditangani oleh penyidik tunggal, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Selain itu penanganan tindak pidana korupsi perlu kepastian hukum dan parameter yang jelas.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum (FH) UGM Yogyakarta, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum dalam seminar nasional Penanganan Tindak Pidana Korupsi di auditorium USM, Rabu (10/4).

“Kenapa saya pilih KPK, karena itu lembaga khusus menangani perkara korupsi dan termasuk terbaik dalam penanganan korupsi. Fakta empirisnya, hampir 100 persen perkara KPK divonis bersalah,” kata Edward, seperti yang dilansir suaramerdeka.com, Kamis (11/4).

Penanganan korupsi selama ini tidak ada standar dan kepastian hukum. Selain itu cenderung ada pelanggaran hak asasi manusia. Pernah ada satu kasus, seseorang lapor ke kepolisian, KPK, dan kejaksaan. Ketika itu, penyidik kepolisian mau pun KPK menyatakan tidak cukup bukti.

Namun, ketika diadukan ke kejaksaan, dinyatakan ada cukup bukti pelanggaran hukum. Hal inilah yang disebutnya tidak ada standar jelas dalam penanganan korupsi.

Baca juga: Laode: Enam Provinsi Ini Punya Kasus Korupsi Tertinggi

“Dengan penyidik tunggal, maka akan ada parameter jelas, lebih menjamin kepastian hukum, dan ada standar jelas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Edward menyoroti pimpinan kejaksaan yang bukan berasal dari jaksa aktif, melainkan partai politik. Berbeda dengan Hakim Agung dari hakim aktif, serta Kapolri dari anggota kepolisian aktif.

Seminar dibuka Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama MHum, dengan panelisnya Ketua BEM FH USM, Regita Pramesthi, serta Mahasiswa Berprestasi FH Undip, Berta Kristiana, yang juga Duta Baca Provinsi Jawa Tengah.

Narasumber lain dalam seminar itu mantan Menteri Kehakiman, Prof Dr Muladi SH, dan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Menurut Muladi, korupsi itu merugikan keuangan negara dan berpotensi menghambat pembangunan. Karenanya, melawan korupsi itu bentuk patriotisme.

Di sisi lain, Yos Johan menilai penindakan korupsi harus bisa diupayakan dengan alternatif-alternatif lain, seperti menggunakan hukum administrasi negara. Namun, sayangnya hukum administrasi negara ini masih lemah karena tidak bisa membentuk close systems atau sistem tertutup yang mengurangi pengaruh manusia. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*