JoSS, BREBES – Biaya perizinan melaut di Kabupaten Brebes dikeluhkan para nelayan. Mereka mengeluhkan tingginya izin melaut yang mahal antara Rp 1 Juta hingga Rp 5 juta.
Selain itu juga lantaran kepengurusannya dirasa jauh dan ribet yang membuat nelayan akhirnya pemilik kapal menyerahkan perizinan melaut ini kepada perantara.
Dirilis Tribunjateng.com. seorang pemilik kapal di Kabupaten Brebes, Wastono mengatakan, kepengurusan perizinan melaut oleh para pemilik kapal selama ini dilakukan melalui perantara.
Mereka enggan mengurus perizinan sendiri lantaran dianggap ribet dan jauh di DKP Jawa Tengah.
Di sisi lain, sudah ada pihak perantara yang mengkoordinir para pemilik kapal dalam mengurus perizinan melaut.
Baca juga: Gelombang Capai 4 Meter, Nelayan Cilacap Tidak Melaut
Sehingga, mau tak mau para pemilik kapal mengurus perizinan tersebut melalui perantara.
“Selama ini lewat perantara, jadi kami tidak paham biaya itu untuk apa saja. Makanya kami juga butuh dipermudah mengurus perizinan melat,” katanya, belum lama ini.
Namun, saat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Brebes dikonfirmasi, pengurusan izin bukan kewenangannya melainkan kewenangan provinsi.
“Soal izin itu kewenangan provinsi. Kami hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemilik kapal dalam kepengurusan perizinan,” kata Sekretaris DKP Kabupaten Brebes, Sodikin.
Ia menuturkan, rekomendasi itu yang kemudian menjadi dokumen kebutuhan saat perizinan di DKP Jawa Tengah. Sebenarnya, ia sendiri merasakan sulitnya proses pengurusan izin tersebut.
Oleh karena itu, DKP Kabupaten Brebes berencana mempermudah perizinan kapal melaut dengan sistem online. Rencana ini baru akan dibahas dengan DKP Jawa Tengah, mengingat DKP Kabupaten Brebes hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi perizinan melaut.
“Dalam waktu dekat ini kami bersama perwakilan nelayan di Kabupaten Brebes akan membahas masalah ini di tingkat provinsi. Kami sedang mengumpulkan semua regulasi atau aturan berkaitan perizinan melaut, baik untuk kapal ukuran kecil maupun kapal besar,” tuturnya.
Rencana perizinan secara online perlu dilakukan mengingat banyak para nelayan atau pemilik kapal yang mengeluhkan kepengurusan surat perizinan.
Menurutnya, saat nelayan mengurus perizinan melaut, ada beberapa syarat dokumen dalam aturan baru dan perlu dipenuhi. Hal itulah yang menurutnya menjadi kesulitan para nelayan untuk mengurus perizinan.
“Nanti setelah semua regulasi mendukung untuk diterapkan sistem secara online, kami akan melakukan sosialisasi kepada para nelayan. Yang jelas kami terima keluhan dari para nelayan kemudian kami berusaha mencarikan solusi yang sesuai dengan kewenangan kami,”tuturnya. (Wiek/lna)

Leave a Reply