Kasasi Ditolak, Dua Wartawan Reuters Dipenjara 7 Tahun

myanmar
Dua wartawan Reuters ditahan | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, MYANMAR  – Mahkamah Agung Myanmar telah menolak kasasi dua wartawan Reuters yang divonis bersalah melanggar UU Rahasia Negara Myanmar. Mahkamah tidak memberi rincian lebih lanjut alasan penolakan permohonan kasasi tersebut. Keduanya divonis 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditangkap pada Desember 2017 saat sedang meliput kampanye militer yang brutal di negara bagian Rakhine, yang membuat hampir 700 ribu warga Muslim Rohingya menyeberang perbatasan ke Bangladesh pada Agustus 2017.

Keduanya ditangkap setelah bertemu dua polisi di sebuah restoran di Yangon dan diberi setumpuk dokumen. Pasangan itu sedang menginvestigasi pembantaian 10 warga Rohingya oleh polisi dan tentara di desa Inn Din. Mereka divonis bersalah pada September lalu dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Seorang pengacara bagi dua wartawan Reuters yang dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun atas tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Negara Myanmar hari Jumat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dalam upaya untuk membatalkan putusan terhadap mereka.

Pengacara mereka menyatakan kedua wartawan itu dijebak oleh polisi sebagai alasan untuk menjatuhkan vonis bersalah. Pada satu kesempatan dalam persidangan mereka, seorang aparat penegak hukum bersaksi bahwa ia menyerahkan dokumen tersebut kepada kedua wartawan itu.

Sementara itu para pendukung mereka menyatakan keduanya dijadikan target karena mereka melaporkan tentang tindakan keras pasukan keamanan terhadap anggota minoritas etnis Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.

Baca jugaSejumlah Media Myanmar Kecam Vonis Dua Wartawan Reuters

Menurut pengacara itu, ada kekeliruan dalam proses peradilan dalam pengambilan putusan di pengadilan di tingkat yang lebih rendah. Permohonan banding yang diajukan bulan lalu ke Pengadilan Tinggi Yangon ditolak oleh hakim, yang memutuskan para pengacara terdakwa gagal menyerahkan cukup bukti untuk menunjukkan bahwa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo tidak bersalah.

“Petisi kami meminta agar Mahkamah Agung pada akhirnya memberikan keadilan kepada Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, membatalkan putusan yang keliru di pengadilan yang lebih rendah dan memerintahkan pembebasan kedua jurnalis kami,” seperti dilansir dai Reuters dalam pernyataan pernyataan persnya.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dianugerahi Hadiah Pulitzer atas reportase internasional mereka mengungkap pembantaian itu. Mereka berbagi hasil peliputan itu dengan dua sejawat mereka yang menuntaskan laporan tersebut setelah vonis bersalah dijatuhkan.

Amerika hari Rabu (24/4) mengecam Keputusan Mahkamah Agung Myanmar yang membenarkan putusan bersalah terhadap dua wartawan Reuters, karena melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi negara itu dengan mengungkap pembantaian Muslim Rohingya oleh militer Myanmar.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan, keputusan hari Selasa terhadap wartawan pemenang Hadiah Pulitzer, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, “meskipun ada penyimpangan serius dalam kasus terhadap mereka, memberi sinyal negatif yang mendalam tentang kebebasan berekspresi dan perlindungan wartawan di Burma,” nama kolonial bagi negara di Asia tenggara itu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*