
JoSS, SOLO – Tempat hiburan malam di Solo diwajibkan tutup pada satu pekan pertama dan sepekan terakhir sebelum Lebaran. Pemkot Solo juga tak akan segan memberi sanksi tegas jika ada pengusaha yang tak patuh aturan.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Destinasi, Industri, dan Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Solo, Suwoto menjelang bulan Ramadan tahun ini. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga kentrentaman Kota Solo selama puasa dan Lebaran.
“Oleh sebab itu, tempat hiburan malam diwajibkan tutup pada satu pekan pertama dan sepekan terakhir sebelum Lebaran,” katanya saat jumpa pers Kantor Dinas Pariwisata Kota Solo, Senin (29/4) siang seperti dirilis Tribunsolo.com.
“Aturan ini tertera di Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” katanya.
Beberapa usaha hiburan dan rekreasi seperti klub malam, diskotik, pub, rumah pijat, dan karaoke wajib menutup usahanya pada tujuh hari awal dan akhir Ramadan.
Baca juga: Tak Ada Kembang Api, Car Free Night Solo Suguhkan Panggung Hiburan
Hal tersebut juga berlaku juga pada bar yang menggunakan hiburan musik dan tempat spa.
Aturan tersebut tak hanya mengatur soal waktu tutup dan buka di awal dan akhir puasa saja.
Melainkan juga mengatur operasional usaha tersebut selama masa puasa tersebut.
Sedangkan saat membuka tempat hiburan ada ketentuan waktu operasional yang wajib dipatuhi.
Yang berarti tempat hiburan dan rekreasi seperti tempat biliar, gelanggang renang, bowling, fustal, tenis, pusat kebugaran hingga salon kecantikan memiliki aturan khusus terkait jam operasioanl harian.
“Hal tersebut selama diizinkan beroperasi tapi ada pengurangan jam operasional yang disesuaikan jenis usaha masing-masing,” katanya.
Pihaknya juga bakal melakukan monitoring terkait penerapan aturan tersebut.
Pemkot Solo bersama jajaran samping lainnya sepperti Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya akan meninjau lapangan sebanyak 10 kali selama bulan ramadhan.
Apabila ditemukan pelanggaran pemkot tak akan segan untuk memberi teguran, sanksi, penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin usaha. (Wiek/lna)

Leave a Reply