GKR Hemas Tuntut 17 Rekannya di DPD Ganti Rugi Rp3 Triliun Dalam Kasus SKLN

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menuntut 17 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengganti kerugian secara tunai dengan nilai Rp3 triliun atas kasus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi.

Istri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubawana X ini menuntut agar pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait dengan proses pemeriksaan dan persidangan hingga penjatuhan sanksi terhadap penggugat.

Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Para Tergugat Nomor 6/2018 Tentang Penjatuhan Sanksi Kepada Anggota DPDRI GKR Hemas Nomor Anggota B-53 Dari provinsi DIY Tertanggal 19/12/2018.

Hal itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/4) gugatan GKR Hemas dilakukan pada Senin (1/4) dengan kuasa hukum Irmanputra Sidin.

Pihak yang digugat oleh GKR Hemas yakni Mervin Irian Sadipun Komber, Hendri Zainuddin, Oni Suwarman, Abdul Jabar Toba, Dedi Iskandar Batubara, Leonardy HDT. Bandaro Basa, Harpinto Tanuwidjaya, Andi Surya, Fahira Idris, dan Ahmad Sadeli Karim.

Selain itu, nama tergugat lainnya yakni Gede Pasek Suardika, Adrianus Garu, Rugas Binti, Muhammad Idris, Stafanus B.A.N. Liow, Syibli Sahabuddin, dan Basri Salama.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPD periode 2014-2017, GKR Hemas, menceritakan riwayat perebutan kursi pimpinan DPD oleh kubu Oesman Sapta Odang dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara atau SKLN di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Batik Abstrak Kulonprogo Curi Perhatian GKR Hemas

Irmanputra Sidin, kuasa hukum Hemas, mengatakan bahwa kliennya dan Farouk Muhammad berhak memimpin DPD periode 2014-2019 berdasarkan SK DPD No.02/DPD RI/I/2014-2015 tanggal 2 Oktober 2014. Keduanya, bersama dengan Ketua DPD Irman Gusman, disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung.

Irman berhenti dari posisi DPD-1 setelah tersandung kasus korupsi dan digantikan oleh Mohammad Saleh pada 2016. Namun kepemimpinan Hemas, Farouk, dan Saleh tidak berlanjut sampai 2019.

Pasalnya, terdapat arus keinginan mayoritas senator untuk mengganti pimpinan melalui mekanisme pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Pemotongan masa jabatan tersebut dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib (Pertatib) DPD RI No.1/2017.

Beleid tersebut lantas digugat ke MA dan dinyatakan batal melalui Putusan MA No. 38P/HUM/2017 tangggal 20/2/2017 jo Putusan MA No. 20P/HUM/2017 tanggal 29/3/2017.

“MA menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD yang tadinya 5 tahun menjadi 2,5 tahun yang diatur dalam Pertatib DPD RI 1/2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Irmanputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara SKLN di Jakarta yang dilakukan pada Januari lalu.

Dengan demikian, menurut Irmanputra, masa jabatan pimpinan DPD Hemas dkk tetap 5 tahun. Namun, putusan MA tersebut tidak dipatuhi sehingga melahirkan pimpinan baru dengan komposisi Ketua DPD Oesman Sapta, Wakil Ketua Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

Seperti diketahui, OSO dkk. dikukuhkan sebagai pimpinan DPD periode April 2017-September 2019 berdasarkan Keputusan DPD No. 45/DPDRI/III/2016-2017 tanggal 4/4/2017. Pimpinan baru disumpah oleh Wakil Ketua MA pada hari itu juga.

Sengketa OSO dengan Hemas kemudian berlanjut dengan permohonan fiktif positif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan hasil tidak dapat diterima. Kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta itu pun kandas di MA pada 5 September 2018.

MA dalam pertimbangan putusannya menganggap sengketa antara Hemas dan OSO merupakan perselisihan ketatanegaraan atau sengketa kewenangan konstitusional. Karena itu, Hemas memilih MK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihannya dengan OSO. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*